Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Setelah dua kali mangkir dari panggilan Kejaksaan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah partai politik, Mantan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Tolitoli Agustinus Deo Dopo, akhirnya memenuhi panggilan Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Tolitoli, Rabu (14/05/2025) Pagi.
Kehadiran Agustinus Due Dopoi untuk Pertama Kali setelah naik pada status Penyidikan, menanda bahwa Kejaksaan Negeri Tolitoli tidak sedang bermain main dalam memberantas dugaan Kasus Korupsi yang telah merugikan keuangan negara.
“Jadi hari ini ditahap penyidikan ada 3 saksi yang kami panggil yakni Mantan Ketua partai Hanura Periode 2022-2024, Sekertaris dan bendahara,” Ungkap Kasi Pidsus Kajari Tolitoli Imran Adiguna SH.,MH didampingi Kasi intelijen Kejari Tolitoli Sugandi SH.
Lanjut Imran Adiguna menjelaskan Setelah kasus dari penyelidikan naik ketahap kepenyidikan, Baru ini kali pertama mantan ketua DPC Haruna Tolitoli hadir dan menjadi menjadi saksi. dan dintahap penyelidikan ada kuran lebih sepuluh saksi yang kami periksa dan mintai keterangan.
“Untuk sekarang semuanya masih sebatas saksi, dan pemanggilan ditahap penyidikan inilah yang paling menentukan dalam pemeriksaan kasus dugaan Korupsi, apakah kasus ini Nantinya akan di temukan dua Alat bukti atau tidak,” Jelas Imran Adiguna.
“jadi mantan Ketua DPC Hanura Tolitoli hadir dikantor kejaksaan Negeri Tolitoli pada Pukul 09:40 WITA, dan berakhir pemeriksaan pada Pukul 16:00 WITA,” Tambahnya.
Sementara itu kata Imran Adiguna, kasus ini menjadi perhatian tersendiri dari kejaksaan negeri Tolitoli, karena kasus ini merupakan laporan dari masyarakat yang harus ditindak lanjuti dan di tuntaskan.
“Kasus ini menjadi prioritas utama dan menjadi perhatian tersendiri dari pimpinan.karema kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara ini menjadi terpatam yang di tangani Kejari Tolitoli. kita akan marathon dalam pemeriksaan kasus ini, yang pasti akan di percepat, sehingga nantinya ada kepastian hukum yang bisa di berikan masyarakat terkait laporannya.” Pungkasnya. ***