Tak Ada Ampun, Kejati Sulteng Segel Puluhan Unit Alat Berat dan Mobil Dump Truk PT. ANI

banner 468x60

Palu, Sulteng | Kabartoday.Id – 10 (sepuluh) unit excavator dan 80 (delapan puluh) unit Mobil Dump truk milik PT. ANI disegel Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Penyegelan yang dilakukan kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang di duga telah merugikan keuangan atau perekonomian negara pada usaha tambang ilegal oleh PT. ANI yang telah di Sidik oleh penyidik Kejati Sulteng Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/P.2/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat, SH., MH., dalam rilisnya menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan ini, sebagai upaya pencegahan agar kerugian keuangan dan atau perekonomian negara tidak terus berlanjut.

“Selain itu juga penyegelan dilakukan untuk mempermudah jalannya proses penyidikan yang saat ini sedang terus berjalan. sehingga kemudian dapat menentukan pihak yang bertanggungjawab untuk ditetapkan sebagai tersangka,” Kata Kasi Penkum.

Lanjut Kasi Penkum menuturkan Bahwa diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak yang secara tidak sah telah melakukan aktifitas penambangan bukan di atas area sesuai RKAB.

“Selama beroperasi patut diduga PT. ANI telah menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara senilai hasil tambang ore getting nikel yang telah mereka jual dan saat ini sedang dalam proses perhitungan,” Tutur Reza Hidayat, SH., MH

“Bahwa selain 10 (sepuluh) unit excavator dan 80 (delapan puluh) unit dump truk, penyidik Kejati Sulteng juga menyegel ore nikel di 2 (dua) lokasi stockpile,” Pungkasnya ***

Pos terkait

banner 468x60