ERWIN | TOLITOLI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tolitoli ketakutan dilaporkan ke DKPP oleh Bawaslu, terkait tak lolosnya empat nama calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiga kecamatan di Tolitoli, akhirnya KPU langgar Aturan PKPU, untuk menyikapi rekomendasi Bawaslu.
Ke empat nama yang tidak lolos dalam ujian tes tertulis itu disebabkan adanya temuan KPU pada Sistem Partai Politik (Sipol) bahwa empat nama yang dikeluarkan itu terdaftar dalam partai politik, (12/02) saat jumpa pers diaula KPU.
Hal ini diungkapkan, oleh salah satu komisioner Devisi Teknis Alisman saat konfrensi pers di aula Kantor KPU Tolitoli, mengatakan usai Pleno tertulis yang di lakukan KPU, Rekomendasi juga dikeluarkan Bawaslu untuk menetapkan empat (4) nama tersebut ikut dalam ujian Wawancara, hal ini membuat Posisi KPU semakin sulit.
“Waktu itu saya sudah binggung dengan rekomendasi yang dileluarkan Bawaslu dan membuat posisi kami semakin sulit,
Entah apa yang harus saya lakukan dengan rekomendasi dari Bawaslu, sehingga saya mengambil keputusan untuk berkoordinasi dengan KPU provinsi Sulawesi Tengah, pak Sahran raden, dan penyampaian terkait rekomendasi dari Bawaslu, dan pak sahran raden, mengatakan laksanakan saja dan masukan kembali nama yang direkomendasikan Bawaslu,” kata Alisman, saat Konfrensi Pers.
Lanjut Alisman, terkait dengan hal ini KPU memutuskan untuk meloloskan ke empat nama tersebut ikut dalam ujian Wawancara, sesuai dengan arahan dan petunjuk dari KPU provinsi, yang menyampaikan “Laksanakan saja rekomendasi yang di keluarkan Bawaslu.”
“Laksanakan saja apa yang rekomendasi Bawaslu, jangan sampai nanti KPU di DKPP, ” Ucap Alisman saat pertemuan di aula KPU
Koordinator Gerakan Rakyat Pengawas Penyelenggara Pemilu Hendri Lamo,SE Mengatakan Terkait keputusan KPU Kabupaten Tolitoli yang meluluskan 11 orang calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada tahapan hasil seleksi tertulis di tiga (3) kecamatan yang berbeda (Kecamatan Dondo, Kecamatan Dakopemean dan Kecamatan Tolitoli Utara), ini merupakan keputusan fatal yang telah menabrak aturan perundang-undangan sebagaimana di atur dalam peraturan komisi pemilihan umum (pkpu) nomor 36 tahun 2018 pasal 43 ayat (6)
Yang berbunyi : KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan paling banyak sepuluh (10) orang calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
“Regulasi di atas sudah sangat jelas memerintahkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menetapkan paling banyak sepuluh (10) orang calon anggota PPK hasil seleksi tertulis dan bukan sebelas (11) orang.” Tutur Hendri Lamo
Lanjut Hendri Lamo, Sehingga keputusan ini membuka ruang tidak adanya kepastian hukum di 3 kecamatan terhadap calon anggota PPK yang akan terpilih nantinya, legitimasinya diragukan karena ke depannya akan menciptakan persoalan-persoalan baru yang lebih besar dalam proses penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Tolitoli.
“Ketidakpastian hukum terhadap legitimasi PPK di tiga (3) kecamatan nantinya akan berimplikasi juga terhadap legitimasi penyelenggara pemilu ditingkat PPS dan KPPS yang setelah proses perekrutan calon anggota PPK ini selesai, dan anggota PPK yang terpilih yang akan melakukan proses perekrutannya.” Imbuhnya
Ditambahkanya lagi, Menyikapi persoalan pelanggaran ini, Gerakan Rakyat Pengawas Penyelenggara Pemilu akan membuat laporan/pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Saya selaku Kordinator Gerakan Rakyat Pengawas Penyelengara Pemilu yang Akan membuat laporan/pengaduan kedewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Waktu dekat.” Pungkasnya KABARTODAY.com