Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Sebagai Sahabat RPK, Ini Penjelasan BULOG Tolitoli

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Untuk membuka Rumah Pangan Kita atau yang akrab di sebut RPK, pemohon harus mengikuti beberapa persyaratan yang telah di tentukan diantaranya fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan rekomendasi dari RT/RW serta Kepala Desa.

Bacaan Lainnya

Kepala pimpinan cabang Perum BULOG Tolitoli A.B Mukti Wibowo yang di wakili Manager Bisnis Perum BULOG Tolitoli Theodorus Suswantoro kepada media kabartoday.id menyampaikan, pendaftar untuk RPK salah satunya harus sudah memiliki lahan atau tempat usaha/outlet sendiri.

Untuk tata cara dan persyaratan pendaftaran sebagai sahabat RPK
Pendaftaran bisa dilakukan melalui Mobile Android Apps, sedangkan untuk Pendaftaran Offline Sahabat RPK bisa di Kantor Perum BULOG Divre/Subdivre terdekat dengan mengisi formulir permohonan sebagai sahabat RPK baik online atau offline.

Persyaratan administrasi pendaftaran RPK yang harus disiapkan diantaranya :

– Foto copy KTP

– Foto copy NPWP

– Foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan jenis usaha pedagang eceran untuk komoditi menyesuaikan dengan komoditi yang dijual oleh Perum BULOG.

– Materai 10.000,

– Nomor HP,

– Alamat Email atau Gmail

– Verifikasi data, berkas.

– Penetapan menjadi Sahabat RPK dan

– Pembelanjaan awal komoditas.


“Jadi RPK diperuntukan bagi perseorangan, kedai atau toko, koperasi,” katanya Kamis (07/03/2023) siang.

Lebih jauh ia menambahkan, nantinya lokasi akan disurvei oleh tim, setelah memenuhi persyaratan, maka mitra kerja akan menandatangani nota kesepakatan, dan langsung dilakukan pembelian dikantor BULOG . Selanjutnya Barang datang dua hingga tiga hari setelah kesepakatan dibuat.

“Untuk pembelanjaan langsung dilakukan di Kantor Bulog, dan nantinya mitra RPK bisa mendapatkan beras, Gula, dan minyak goreng sesuai dengan pembelian awal. Di samping itu, mitra kerja BULOG juga memperoleh media promosi berupa banner, x-banner, dan flyer.,” Ungkapnya.

“Harga penjualan Mitra menyesuaikan dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang telah ditentukan oleh BULOG. Penjualan boleh dilakukan secara retail atau eceran. Yang mana Kewajiban RPK adalah mencatat, melaporkan, dan merencanakan penjualan harian kepada Bulog. Jika barang habis, maka sahabat RPK bisa melakukan order ulang,” tambahnya.

Lagi kata Theodorus Suswantoro Apabila nantinya kualitas barang tak sesuai ataupun kemasan rusak, sahabat RPK berhak untuk melakukan retur penjualan.

“Jadi saya juga perlu sampaikan bahwa pendirian RPK maksimal satu di setiap Rukun Warga (RW). Jadi, jika di RW bersangkutan telah ada RPK sebelumnya, maka pendirian Rumah Pangan Kita yang baru tidak dapat dilakukan. Dan yang lebih pentingnya lagi, saat pendaftaran mitra harus datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan,” jelasnya.

Untuk itu kata Theodorus Suswantoro setelah semua persyaratan sudah disiapkan sahabat RPK nantinya akan mendapatkan informasi balasan / Panggilan dari BULOG. ***

Pos terkait

banner 468x60