BUOL, SULTENG | KABARTODAY.ID – Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto menyatakan hingga hari ini pihaknya belum mendapatkan laporan dari peserta Pemilu terkait dengan tidak terpenuhinya kuota calon perempuan di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 DPRD Kabupaten Buol oleh sejumlah partai politik.
“Sampai dengan hari ini belum ada pihak yang melaporkan atau mensengketakan ini ke Bawaslu Kabupaten Buol, kami menunggu dan siap menerima serta memproses jika seandainya ada laporan yang masuk,” Kata Karianto yang dihubungi Kabartoday, Rabu (9/11).
Dirinya menyampaikan, jika mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) ada setidaknya 5 partai politik di daerah pemilih 2 Kabupaten Buol yang belum memenuhi kuota Calon Perempuan, namun hal ini telah dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol.
“Pasca putusan MA, kami koordinasi dengan KPU Buol. Saat itu menurut KPU Buol belum ada instruksi internal terkait dengan tindak lanjut putusan MA tersebut,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, meloloskan lima partai politik (parpol) peserta pemilu tahun 2024 meski tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen namun tetap diloloskan ke dalam DCT Caleg DPRD Kabupaten Buol.
Kelima parpol tersebut berada di Daerah Pemilihan (Dapil) 2. Masing-masing adalah, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Gelora, Partai PKS, dan Partai PAN. ALL









