Tim Intelijen Kejari Palu Bersama Jaksa Eksekutor Melakukan penangkapan Terhadap Terpidana RN
Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Kejaksaan Negeri Palu melakukan Eksekusi Terpidana atas nama Rasta Ndobe, SH terkait dugaan tindak pidana Penipuan.
Eksekusi terpidana dilakukan berdasarkan hasil Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1057 K/Pid/2017 tanggal 31 Oktober 2017, Menyatakan terdakwa Rasta Ndobe, SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dan Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan.
Pelaksanaan penangkapan/pengamanan tersebut bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Palu Jl. Sam Ratulangi Palu, pada hari Selasa tanggal (24/05/2022) pukul 14:00 WITA, yang didampingi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palu bersama Jaksa Eksekutor Kejari Palu.
“Tim Eksekutor dari Kejari palu ini bergerak berdasarkan Surat Perintah dari Bapak Kajari palu Nomor : B-02/P.2.10/Dip/05/2022,” Ungkap Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Palu Armadha Tangdibali, SH.MH melalui siaran Pers, Selasa (24/05/2022).
Selanjutnya, Menurut Kasi intel Kejari Palu ini menuturkan kronologis penangkapan berawal pada hari Selasa, Tanggal 24 Mei 2022 pukul 10.00 WITA pagi, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palu dan Jaksa Eksekutor mendapat informasi bahwa Terpidana Rasta Ndobe, SH
tersebut berada di Pengadilan Negeri Palu untuk mengikuti persidangan dalam perkara lain.
“Dari informasi tersebut Kemudian Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palu bersama Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Umum menuju ke Pengadilan Negeri Palu untuk memastikan kebenaran, apakah terdakwa akan mengikuti sidang dalam perkara lain dan ternyata informasi tersebut benar,” Bebernya.
Lanjut kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Palu menambahkan setelah memastikan kebenaran tersebut, dan terdakwa akan mengikuti persidangan dalam perkara lain tim eksekutor langsung melakukan penangkapan.
“Selanjutnya terdakwa diamankan untuk kemudian di bawa ke Rutan Palu untuk menjalani proses penahanan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1057 K/Pid/2017 tanggal 31 Oktober 2017,” pungkas Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Palu Armadha Tangdibali, SH.MH. ***
Tim Intelijen Kejari Palu Bersama Jaksa Eksekutor Melakukan Penangkapan Terhadap Terpidana RN
