Tim Jaksa Eksekutor Kejati Sulteng Berhasil Amankan DPO 4 Tahun di Kota Padang

Palu, Sulteng Kabartoday.id – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang dipimpinan Aspidsus Kejati Sulteng M. Jeffry Bekerjasama dengan Satgas IV.4 Direktorat Korsup Wilayah IV KPK dan dibantu oleh Kejari Kota Padang Sumatera Barat berhasil mengamankan Satu orang DPO kasus Tindak Pidana Korupsi asal Kejati Sulawesi Tengah.

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Kasi Penkum, Reza Hidayat SH MH kepada awak media mengatakan Iswandi Ilyas alias dede merupakan seorang terpidana kasus Korupsi tahun 2007 yang telah merugikan negara sebesar Rp 2.000.000.000.

“Saat ini DPO atas nama Iswandi Ilyas berhasil diamankan di Rutan Kelas IIB Padang pada hari Rabu Tanggal (27/04/2022) dan selanjutnya yang bersangkutan langsung dieksekusi untuk proses lebih lanjut,” Ungkap Reza


Lanjut Kasi Penkum, Reza Hidayat SH MH, menuturkan Iswandi Ilyas merupakan Direktur PT. Tunas Bhakti Nusantara, yang juga DPO kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan peralatan medik dan pekerjaan instalasi gas medis pada Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan T.A. 2007 yang telah menyebabkan kerugian keuangan Negara.


“Berdasarkan surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng No. PRINT 75/P.2/Fu.1/04/2022 tanggal 12 April 2022 untuk melakukan eksekusi terhadap Terpidana, sesuai keputusan Mahkamah Agung Nomor :1459K/Pid.Sus/2010 tanggal 23 Februari 2011. Yang menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Isqandi Ilyas Pidana Penjara selama 4 (Empat) tahun dan Denda Rp. 200.000.000, subsidair 6 bulan kurungan serta uang Pengganti Rp. 2.135.480.001 subsidair 2 (Dua) Tahun Penjara. Namun Terpidana tidak memenuhi panggilan jaksa Eksekusi dalam perkara ini yang telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali tidak memenuhi panggilan selanjutnya ditetapkan DPO karena melarikan diri,” Ucapnya.

Ia menambahkan, Setelah dilakukan penyelidikkan secara intensif dan dipastikan bahwa benar terpidana berada di Rutan Kelas IIB Padang Sumatera barat adalah Terpidana Iswandi Ilyas alias dede maka team Eksekutor Kejati Pidsus Kejati Sulteng langsung bergerak menuju Rutan Kelas IIB Padang untuk melakukan Eksekusi terhadap terpidana Iswandi Ilyas.

“Setibanya di daerah Padang Sumatera Barat team eksekutor Kejati Sulteng bersama sama Korsub IV KPK melakukan koordinasi dengan Team Kejari Kota Padang untuk pelaksanaan eksekusi Terhadap Terpidana yang diketahui keberadaan yang bersangkutan ada di Rutan Kelas IIB Padang yang sedang melaksanakan pidana penjara atas perkara lain,” Pungkasnya ***

Pos terkait

banner 468x60