Ungkap Pelaku Curanmor, Polsek Baolan Amankan 1 Unit Motor

ERWIN | TOLITOLI – Satu orang yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) awal tahun 2020 kembali diungkap kasus jajaran Polsek Baolan Polres Tolitoli (Sulteng).
Tersangka, Ali Akbar alisa ali (35) warga Nalu Kecamatan Baolan, kabupaten Tolitoli, ditangkap pada hari Selasa (7/1) dikelurahan nalu.

Bacaan Lainnya

Tersangka dapat diamankan dirumahnya di kelurahan Nalu, dengan barang bukti berupa 1 Lembar STNK Motor Mio SOUL dan 1 unit motor yamaha Mio Soul (Yamaha MIO SOUL No Pol DN 4409 D) Warna Hitam yang telah digadainya oleh tersangka.

Hal tersebut diungkap Kapolsek Baolan AKP Army Chasryanto, saat menggelar Pers Rilis Ungkap Kasus Curanmor Dengan Pemberatan Pasal 362 KHUPidana (ancaman penjara selama-lamanya 5 tahun) di Mapolsek Baolan, Jalan W.R supratman No 11 Tolitoli, Kamis (16/1/2020).

“Kasus ini berhasil kita ungkap, sebelumnya atas dasar Laporan (LP) korban yang datang melapor kepada kami,” ujar kapolsek Baolan, saat didampingi Kasubag Humas Polres Tolitoli AKP. Rizal Bandi.

Diantaranya, LP / 02 / I / 2020/ Sulteng Baolan tgl 07 Januari 2020, TKP kelurahan Nalu kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.

Lebih lanjutnya, Kapolsek Baolan menjabarkan, peran tersangka pelaku Ali Akbar Ailias Akbar menyembunyikan kunci motor sepeda milik Korban, setelah nengetahui korbannya berangkat kepalu untuk mrngikuti kegiatan praktek lapangan, dan tidak lama setelah korban meninggalkan rumah tempat korban memarkir sepada motornya, tak butuh waktu lama tersangka pun langsung mengambil sepeda Motor Korban yang terparkir diters rumah, dan langsung membawa depeda motor milik korban.

“Tersangka pelaku Ali Akbar, diduga sudah lebih dari sekali melakukan pencurian motor di wilayah hukum Polres Tolitoli, dan sepeda motor hasil curian tersebut digadai kepada Nurlela Alias Nur dengan harga 3 juta rupiah,” tukasnya. KABARTODAY.com

Pos terkait

banner 468x60