Usis I Sangkai: Stop Pembuatan Sertifikat di Jalur Hijau

banner 468x60

Pulang Pisau, Kalteng | Kabartoday-id – Pembuatan sertifikat pada jalur hijau atau jalan nasional tidak diperbolehkan, hal itu diungkapkan langsung oleh kepala Dinas PUPR Usis I Sangkai dihadapan wartawan, Rabu (16/02/2022).

“Warga hanya bisa mendirikan rumah dan usaha masyarakat lebih mundur ke dalam, yang mana, pada pinggir jalan setelah saluran Dreinase baru bisa di buat sertifikat berdasarkan IMB atau persetujuan bangunan gedung,” Katanya

Lanjut Usis I Sangkai menuturkan, fasilitas pemerintah, khususnya Daerah milik Jalan (Damija) dengan lebar 20 meter tidak bisa dibangun oleh masyarakat, itu merupakan jalur hijau.

“20 meter yang dimaksud dari tengah badan jalan, 10 Meter sebelah kiri dan kanan juga 10 Meter. Terkait dengan kegelisahan warga setempat yang tidak bisa membuat sertifikat, hendaknya masyarakat sampaikan dengan tertulis
secara berjenjang, mulai dari tingkat desa, Kecamatan dan selanjutnya ke BPN” Ucapnya.

Ia menjelaskan ada beberapa program dari dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada tahun 2022 yang berkaitan dengan Infrastruktur diantaranya, Peningkatan jalan menuju kecamatan dari kecamatan ke desa, Penataan kota pulang pisau dengan adanya Taman taman yang ada perlu di tingkatkan.

“Semua fasilitas nantinya akan di buat bagus, sehingga nantinya masyarakat dapat menikmati sebagai tempat bersantai yang relatif terjangkau murah meriah dengan adanya tempat makan dan minum yang di adakan oleh pihak umkm,” Bebernya

“Intinya agar masyarakat dapat bersantai cukup di pulang pisau saja, selain itu juga dapat membantu perekonomian UMKM kita yang bekerjasama dengan dinas Koperasi,” Tambah Usis I Sangkai selaku Kepala Dinas PUPR kepada awak media.

Ia menambahkan, Pada Program kegiatan di tahun 2021 lalu, pihaknya memiliki kendala terkait penyerapan anggaran yang tidak bisa terealisasi hingga 100 Persen.

“Serapan anggaran yang bisa kami gunakan hanya 93% masih tersisa 7%, dan sisa anggaran 7% telah di kembalikan ke kas Daerah, akan tetapi sisa anggaran tahun 2021 akan dilaksanakan kembali pada tahun 2022 untuk melanjutkan program yang tertunda,” Pungkas Usis. ***ERNY***

Pos terkait

banner 468x60