Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Tim hukum “MURAHHATI” Pada hari Senin tanggal 9 September 2024 melakukan laporan secara resmi kepada bawaslu Tolitoli terkait dugaan pelanggaran kampanye pilkada yang di duga dilakukan oleh kepala Desa malomba Tolitoli.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Tim Hukum pasangan “MURAHHATI” Mahwan, SH didampingi Mohammad Syarul, SH kepada media Kabartoday.id, Senin (09/09/2024) sore.
Mahwan, SH menyampaikan Adapun tindak lanjut dari laporan berdasarkan dengan tanda bukti penyampaian laporan yang bernomor No. 001/LP/PB/Kab/26.10/IX/2024 yang di keluarkan oleh bawaslu dan diterima langsung oleh ketua Bawaslu Kabupaten Tolitoli Fajar Syadik.
“Tujuan dari pelaporan ini agar adanya kepastian hukum atas keresahan yang terjadi ditengah tengah masyarakat, akibat oknum kepala desa Malomba Adnan Ibrahim yang telah terlibat aktif menjadi bagian dari pelaksanan kampanye untuk salah satu pangan calon,” Ungkap Mahwan.
Tentu hal ini Kata Mahwan, sangat bertentangan dengan tupoksinya kepala desa sebagai penyelenggara/pemerintah dan juga sebagai pembina politik di tingkat desa.
“Setelah adanya laporan yang dilayangkan secara resmi ke bawaslu, kami berharap Bawaslu kabupaten Tolitoli bisa segera memproses laporan kami secepatnya, apalagi pihak Bawaslu hanya memiliki 7 hari kerja dalam memproses laporan ini,” Jelasnya.
Ia menambahkan, Nantinya Apakah dari laporan kami terhadap oknum kepala desa merupakan suatu pelanggaran pemilihan/pilkada atau pelanggaran peraturan perundang undangan lainya semuanya kami serahkan mepuhak Bawaslu sebagai Pengawas pemilu.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada bawaslu untuk proses penangananya. Dan kami pastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya. ***
“Vidio Viral Kades Malomba” Kuasa Hukum MURAHHATI Layangkan Laporan Resmi Kebawaslu









