Vonis Bebas Perkara Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Hari Ini Kejari Tolitoli Ajukan Kasasi

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tolitoli memvonis bebas perkara persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Bajugan, kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Atas putusan tersebut, Kejari Tolitoli Albertinus Parlinggoman Napitupulu, SH.,MH yang di Konfirmasi media ini mengatakan saat ini kami masih menunggu petikan lengkap dari pengadilan Negeri Tolitoli.

“Kasasi kami akan lakukan, karena kami masih mempunyai ruang (Upaya Hukum lain) dan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli masih menunggu Petikan lengkap,” jelas Kajari, Selasa (6/03/2024).
Lanjut Albertinus Parlinggoman Napitupulu,.SH,.MH, menuturkan bahwa dapat putusan bebas yang di berikan hakim pengadilan negeri Tolitoli terdapat ada beberapa kejanggalan dari fakta fakta persidangan.

Ia menjelaskan mengurai proses dalam proses persidangan JPU telah menghadirkan semua saksi baik yang melihat secara langsung peristiwa hingga seluruh bukti yang dilampirkan dalam Berita Acara Perkara (BAP) dari pihak kepolisian.

“Saat sidang berlangsung korban sudah dipanggil tiga kali,dan kami juga dari kejaksaan negeri Tolitoli telah mendatangi rumah korban, ternyata korban sudah tidak berada desa Bajugan” katanya.

Menurutnya, kejanggalan yang bisa dilihat adalah pada awal persidangan, dimana JPU telah berusaha menghadirkan korban dalam sidang. Namun korban tidak pernah hadir meski telah beberapa kali dilakukan upaya pemanggilan.

“Bahkan kami sudah sempat melakukan pencarian terhadap Korban dan keluarga korban, dan intinya kami tetap akan ambil upaya hukum lain (Kasasi),” Bebernya.

Ia menambahkan dari informasi terakhir yang saya terima, hari ini kami dari kejaksaan negeri Tolitoli sudah mengajukan Upaya hukum kasasi.

“info terakhir hari ini kita sudah mengajukan upaya hukum kasasi,” pungkasnya.***

Pos terkait

banner 468x60