18 Hari Jaminan Tak Beres, LKPK Sulteng: PPK RSUD Poso Sepatutnya Batalkan Rencana Tanda Tangan Kontrak

Oplus_131072

Riwayat daftar hitam penyedia dan jaminan pelaksanaan yang tak kunjung terkonfirmasi dinilai sebagai indikator risiko yang tidak boleh diabaikan.

PALU – Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) Sulawesi Tengah meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paket pembangunan RSUD Poso bersikap hati-hati dan tegas. LKPK menilai, dengan berbagai indikator risiko yang telah diungkap sejumlah organisasi masyarakat sipil, PPK sudah sepatutnya membatalkan rencana penandatanganan kontrak dan membenahi proyek tersebut dari hulu.

Direktur Pengawasan Teritorial (Dirwaster) LKPK Sulteng, Arifin mengatakan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) paket RSUD Poso telah terbit sejak 11 September 2026. Namun hingga pertemuan PPK dengan massa aksi pada 29 September 2026, atau 18 hari setelah SPPBJ terbit, penyedia belum mampu menyelesaikan kewajiban jaminan pelaksanaan.

“Delapan belas hari, dan jaminan pelaksanaan belum juga beres. Ini bukan soal teknis kecil. Jaminan pelaksanaan adalah syarat paling dasar untuk menunjukkan bahwa penyedia siap secara finansial. Kalau syarat paling dasar saja tidak bisa dipenuhi tepat waktu, bagaimana dengan pekerjaan rumah sakit senilai ratusan miliar?” tegasnya, Kamis (1/10/2026).

Ia juga menyoroti riwayat penyedia, PT Citra Prasasti Konsorindo, yang berdasarkan data Daftar Hitam Nasional pada portal INAPROC LKPP tercatat tiga kali dikenai sanksi daftar hitam dalam kurun 2022–2023, masing-masing pada paket jembatan di Jambi, paket jembatan di Papua, dan paket revitalisasi pasar di Bali.

“Riwayat daftar hitam dan jaminan yang berlarut-larut itu semuanya indikator risiko. Kalau kontrak tetap dipaksakan dengan kondisi seperti ini, risikonya ditanggung negara dan masyarakat Poso. PPK tidak bisa berlindung di balik alasan bahwa sanksinya sudah berakhir. Tugas PPK adalah memastikan kontrak berjalan dan selesai dengan baik, bukan sekadar memastikan administrasi lengkap,” ujarnya.

Menurutnya, indikator-indikator tersebut tidak berdiri sendiri. Sejumlah organisasi, antara lain Forum Pemuda Kaili Bangkit (FKPB), Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng, dan Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulteng, telah mengungkap berbagai kejanggalan lain, mulai dari asal-usul dokumen perencanaan teknis, lonjakan pagu dari Rp199 miliar menjadi Rp285 miliar, Harga Perkiraan Sendiri yang identik dengan pagu, hingga kesiapan anggaran pengawasan.

“Satu indikator mungkin bisa dijelaskan. Tapi kalau indikatornya berlapis, dari perencanaan, anggaran, sampai penyedia, PPK wajib berhenti dan berpikir ulang. Dengan semua yang sudah diungkap teman-teman FKPB, KRAK, dan KAK, PPK sudah sepatutnya membatalkan rencana penandatanganan kontrak,” tegasnya.

LKPK mendorong agar proyek tersebut dibenahi secara menyeluruh, mulai dari evaluasi ulang dokumen perencanaan, penyusunan ulang Harga Perkiraan Sendiri berdasarkan survei harga yang dapat dipertanggungjawabkan, hingga pelaksanaan proses pemilihan ulang secara terbuka.

“Lebih baik ditunda dan diperbaiki sekarang daripada menyesal kemudian. Masyarakat Poso sudah pernah melihat pembangunan rumah sakit yang macet di tengah jalan. Jangan sampai sejarah itu terulang karena ada pihak yang memaksakan kontrak,” ujarnya.

LKPK juga mengingatkan bahwa batas penandatanganan kontrak, yakni 14 hari kerja sejak SPPBJ terbit, jatuh pada hari ini, Kamis, 1 Oktober 2026. LKPK meminta tidak ada perpanjangan waktu dalam bentuk apa pun, dan apabila jaminan pelaksanaan tidak sah, ketentuan pengadaan harus dijalankan secara konsisten.

“Kami akan terus memantau. Keputusan PPK hari ini akan menunjukkan apakah aturan ditegakkan, atau justru ada perlakuan istimewa. Publik menunggu,” pungkasnya.

Pos terkait

banner 468x60