Palu, Sulteng – Desakan datang di tengah temuan KAK Sulteng atas dugaan penyimpangan pengerjaan Proyek Akses Jalan Danau Lindu yang dibiayai kerja sama JICA.
Forum Pemuda Kaili Bangkit (FPK-B), melalui Randir L. Taepo, menegaskan agar Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XIV Palu tidak main-main dengan anggaran negara, terlebih anggaran yang bersumber dari utang luar negeri seperti dana kerja sama Japan International Cooperation Agency (JICA) yang membiayai Proyek Akses Jalan Danau Lindu.
Pernyataan ini menyusul temuan Komunitas Anti Korupsi Sulawesi Tengah (KAK SULTENG) yang mengungkap dugaan penyimpangan konstruksi rigid pavement pada ruas jalan sepanjang 17 km yang menghubungkan Desa Sadaunta (Kecamatan Kulawi) dengan kawasan wisata Danau Lindu (Kecamatan Lindu), Kabupaten Sigi.
“Uang ini bukan sekadar anggaran negara biasa, ini utang luar negeri yang harus dibayar kembali oleh rakyat Indonesia, termasuk generasi setelah kita. Kalau proyek yang dibiayai dengan cara ini saja dikerjakan asal-asalan, itu sama saja dengan mengkhianati kepercayaan yang diberikan mitra internasional sekaligus membebani rakyat dengan utang untuk pekerjaan yang tidak sesuai standar,” tegas Randir L. Taepo mewakili Forum Pemuda Kaili Bangkit.
Randir L. Taepo juga menyoroti pola yang menurutnya kerap terjadi pada proyek-proyek infrastruktur di wilayah pelosok, di mana keterbatasan pengetahuan teknis masyarakat setempat justru dimanfaatkan sebagai celah bagi penyedia jasa untuk bekerja tidak sesuai spesifikasi.
“Warga di pelosok desa seperti Kecamatan Lindu tidak semuanya paham detail teknis seperti dowel bar, tie bar, atau soil nailing. Mereka hanya tahu jalan ini akhirnya dibangun setelah bertahun-tahun menunggu pascabencana. Jangan sampai ketidaktahuan itu dimanfaatkan untuk membiarkan penyedia jasa nakal bekerja seenaknya, sementara yang menanggung akibatnya adalah warga sendiri ketika jalan itu rusak lebih cepat dari seharusnya. Ini tanah leluhur kami, warga berhak dapat jalan yang layak, bukan proyek asal jadi,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hasil pemantauan lapangan KAK SULTENG menemukan dowel bar dan tie bar pada konstruksi rigid pavement ruas ini tidak menunjukkan bukti terpasang sesuai prosedur tidak tampak dudukan ruji, tidak tampak cat anti-korosi, dan tidak tampak joint sealant pada sejumlah titik sambungan ditambah indikasi soil nailing tanpa proses pengeboran, beton decking yang diduga digantikan material batu, serta tidak ditemukannya strip drain pada bagian yang semestinya memiliki sistem drainase.
Temuan ini muncul di tengah pernyataan Kepala BPJN XIV Palu, Bambang Razak, kepada media bahwa seluruh pekerjaan “dapat dipertanggungjawabkan” dan berjalan “by system” klaim yang menurut FPK-B dan KAK SULTENG perlu dibuktikan secara terbuka, bukan sekadar disampaikan lewat pernyataan media.
“Kalau memang benar tidak ada yang berani mainkan uang negara, buktikan dengan membuka dokumen pengawasan dan berita acara serah terima pekerjaan ke publik, khususnya untuk proyek yang dibiayai utang luar negeri seperti ini. Masyarakat berhak tahu, karena merekalah yang pada akhirnya ikut menanggung utang itu,” tutup Randir L. Taepo.
FPK-B mencatat bahwa berdasarkan pemberitaan media dua surat permintaan klarifikasi resmi yang telah disampaikan KAK SULTENG kepada BPJN XIV Palu tertanggal 7 September dan 21 September 2026 pada dasarnya menyoal dugaan penyimpangan administratif dan pengadaan pada puluhan paket pekerjaan preservasi jalan/jembatan lain, bukan secara khusus membahas Proyek Akses Jalan Danau Lindu. Namun bagi FPK-B, justru di situlah letak kekhawatirannya, jika terhadap surat klarifikasi yang jelas dan terukur saja BPJN XIV Palu memilih bersikap tertutup dan tidak merespons hingga kini, maka publik berhak mempertanyakan apakah kualitas pekerjaan BPJN XIV Palu secara keseluruhan termasuk pada proyek-proyek seperti Danau Lindu benar-benar dapat dijamin memenuhi prinsip Quality, Health, Safety, and Environment (QHSE). Sikap tertutup terhadap satu persoalan, menurut FPK-B, sulit meyakinkan publik bahwa persoalan lain, termasuk yang ditemukan langsung di lapangan seperti di Danau Lindu, ditangani dengan keterbukaan yang sama.
Forum Pemuda Kaili Bangkit menyatakan akan terus mengawal perkembangan ini bersama elemen masyarakat sipil lainnya, dan tidak menutup kemungkinan untuk turun langsung menyuarakan aspirasi warga jika BPJN XIV Palu terus bersikap tertutup. Bagi FPK-B ini bukan sekadar persoalan administratif antarlembaga, melainkan soal hak generasi muda Sulteng atas infrastruktur yang layak dan bebas dari praktik asal jadi di tanah kelahiran mereka sendiri.
FPKB Tegaskan BPJN XIV Palu Jangan Main-Main dengan Uang Negara, Apalagi yang Bersumber dari Utang Luar Negeri









