Jika pengerjaan diduga menyimpang dari spesifikasi, pertanyaan besarnya: bagaimana proyek ini bisa lolos serah terima akhir (FHO)?
Palu, Sulteng – Komunitas Anti Korupsi Sulawesi Tengah (KAK SULTENG) menyatakan penyesalan mendalam atas temuan lapangan terkait pembangunan jalan akses Danau Lindu, ruas Desa Sadaunta (Kecamatan Kulawi)–Danau Lindu (Kecamatan Lindu), Kabupaten Sigi. Berdasarkan catatan publik, proyek sepanjang 17 km dengan nilai sekitar Rp86 miliar ini dibiayai melalui kerja sama Japan International Cooperation Agency (JICA) dan dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
Proyek ini diusulkan Pemerintah Kabupaten Sigi pada 2019 pascabencana gempa dan likuifaksi, dengan kontrak ditandatangani Desember 2022 dan peletakan batu pertama pada Juni 2023.
Kepala BPJN XIV Palu, Bambang Razak, sebelumnya menyatakan kepada media bahwa seluruh pekerjaan di lingkup BPJN XIV Palu “dapat dipertanggungjawabkan” dan berjalan “by system” pernyataan yang sampaikan oleh KAK SULTENG dimaknai sebagai bantahan bahwa ada pihak yang berani “memainkan” anggaran negara.
KAK SULTENG menilai pernyataan tersebut perlu diuji langsung dengan bukti lapangan, khususnya pada proyek yang dibiayai kerja sama internasional seperti Danau Lindu ini yang semestinya mendapat pengawasan lebih ketat, namun justru menunjukkan penyimpangan konstruksi yang serius pada bagian rigid pavement (perkerasan beton).
Dari sisi teknis, temuan tim investigasi KAK SULTENG pada konstruksi rigid pavement menunjukkan ketidaksesuaian pada sistem sambungan pelat beton (joint). Spesifikasi mensyaratkan dowel bar (besi polos dengan diameter, panjang, dan jarak tertentu, dilengkapi dudukan/cradle serta cat anti-korosi, berfungsi sebagai load transfer pada sambungan melintang) dan tie bar (besi pengikat pada sambungan memanjang, mencegah pelat bergerak atau bergeser), disertai joint sealant pada setiap sambungan.
Pada kenyataannya, hasil pemantauan lapangan tidak menemukan indikasi bahwa dowel bar dan tie bar dipasang sesuai prosedur tersebut tidak tampak dudukan ruji, tidak tampak cat anti-korosi, dan tidak tampak joint sealant pada sejumlah titik sambungan. Tanpa load transfer yang berfungsi, beban kendaraan akan diteruskan secara tidak merata antarpelat, memicu faulting, retak sudut, dan spalling lebih cepat dari umur rencana.
Ditambah temuan soil nailing yang diduga dikerjakan tanpa proses pengeboran (drilling), beton decking yang diduga digantikan material batu, dan tidak ditemukannya strip drain pada bagian yang semestinya memiliki sistem drainase, risiko kegagalan lereng pada wilayah rawan gempa dan likuifaksi seperti Sigi patut menjadi perhatian serius.
Di sinilah pernyataan Kepala Balai perlu dijawab dengan pertanyaan yang lebih mendasar: kenapa bisa terjadi Final Hand Over (FHO)? FHO atau serah terima akhir pekerjaan hanya dapat diterbitkan setelah masa pemeliharaan dilalui tanpa cacat mutu yang signifikan, dan setelah tim pemeriksa/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) memastikan seluruh item sesuai spesifikasi kontrak termasuk item struktural seperti dowel bar, tie bar, soil nailing, dan sistem drainase yang menurut temuan KAK SULTENG tidak menunjukkan bukti terpasang sesuai prosedur.
Jika kondisi lapangan benar seperti yang ditemukan, maka pertanyaannya bukan hanya soal kontraktor pelaksana, melainkan soal bagaimana proses pemeriksaan pada tahap Provisional Hand Over (PHO) dan FHO termasuk peran konsultan pengawas, PPK, dan Satker PJN Wilayah I dapat meloloskan pekerjaan ini sebagai selesai dan sesuai kontrak.
Ketidaksesuaian sebesar ini semestinya terdeteksi pada saat pemeriksaan fisik sebelum serah terima, bukan baru terungkap setelah pemantauan independen oleh organisasi masyarakat sipil.
KAK SULTENG mendesak agar dokumen berita acara PHO dan FHO ruas jalan akses Danau Lindu dibuka dan dicocokkan langsung dengan kondisi riil di lapangan, sebagai bagian dari pembuktian atas klaim bahwa seluruh pekerjaan “dapat dipertanggungjawabkan by system”.
KAK SULTENG mempertanyakan: jika proyek yang dibiayai dan disorot oleh mitra kerja sama internasional seperti JICA saja diduga dapat lolos FHO meski menyimpang sejauh ini dari spesifikasi teknis, bagaimana dengan ratusan paket pekerjaan preservasi jalan/jembatan lain di lingkup BPJN XIV Palu yang murni dibiayai APBN tanpa mekanisme pengawasan berlapis dari lembaga internasional? KAK SULTENG menegaskan bahwa penyesalan ini bukan ditujukan pada JICA maupun standar teknis internasional itu sendiri, melainkan pada lemahnya implementasi dan pengawasan di tingkat pelaksana lokal, termasuk pada tahap yang seharusnya menjadi filter terakhir: proses PHO dan FHO itu sendiri.
Sebagai perbandingan, penanganan hukum atas kasus serupa telah terjadi di berbagai daerah lain. Pengadilan Tipikor Medan pada 17 Juli 2026 menjatuhkan vonis 3–6 tahun penjara kepada 12 terdakwa dalam kasus proyek jalan DAK Batu Bara, Sumatera Utara, setelah audit BPKP menemukan kontraktor mengurangi volume pekerjaan dan menurunkan mutu aspal namun tetap dibayar penuh, dengan kerugian negara terverifikasi Rp6,06 miliar (sumber).
KAK SULTENG kembali mengingatkan bahwa hingga hari ini belum ada tanggapan substantif dari BPJN XIV Palu atas dua surat permintaan klarifikasi resmi yang telah disampaikan — surat pertama tertanggal 7 September 2026 dan surat kedua tertanggal 21 September 2026. KAK SULTENG mendesak agar BPJN XIV Palu segera membuka dokumen PHO/FHO dan melakukan evaluasi teknis independen terhadap ruas jalan berdana JICA ini, sebelum persoalan ini berlanjut ke tahap pelaporan resmi kepada Kejaksaan Agung RI.
Proyek Rp86 Miliar Dana JICA Jadi Ujian, Benarkah BPJN XIV Palu “Tak Berani Mainkan Anggaran”









