Tolitoli, Sulteng | Kabartoday id – Unit resmob polres Toli-toli yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Sutiman bersama anggotanya kembali menunjukkan Eksistensinya dalam pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di wilayah Hukum Tolitoli, Minggu (30 juni 2022).
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/226/VII/2022/SPKT/POLRES TOLI-TOLI/POLDA SULAWESI TENGAH hari Minggu tanggal 03 Juli 2022, telah terjadi dugaan tindak pidana CURANMOR R2 yang terjadi di jalan Buol- Tolitoli Desa Kalangkangan Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli.
Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa SIK yang di wakili Kasat Reskrim Tolitoli Iptu Rijal SH kepada awak media terkait kronologis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) mengatakan pada hari sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 WITA, pelapor WAHIDA
yang tinggal dan berjualan di pasar susumbolan kelurahan baru kecamatan baolan kabupaten tolitoli, saat itu Lk. MUH. JUMRI (anak pelapor) sedang menggunakan sepeda motor berangkat dari pasar menuju ke tempat hoya hoya di desa sandana kecamatan galang kabuoaten tolitoli.
“ketika Muh. Jumri telah selesai menonton hoya hoya, Anak WAHIDA
(Pelapor) bermalam di rumah salah seorang temannya di desa kalangkangan, dan di ke esokan harinya tanggal 29 mei 2022 jam 06.00 Wita ketika Anak Pelapor terbangun dari tidurnya dan hendak pulang, pelapor kaget sepeda motornya merk yamaha Vega RR No. Pol KT 2414 FL Warna Putih milik korban an. Pr. WAHIDA sudah hilang / tidak ada ditempat,” Bebernya.
Lanjut Rijal menjelaskan, Akibat kejadian curanmor tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000,-( tujuh juta rupiah).
“Setelah menerima laporan dan melakukan olah TKP serta pemeriksaan kepada saksi, Al-hasil dari penyelidikan yang dilakukan unit Resmob berhasil mendapatkan informasi tentang pelaku tidak pidana pencurian,” Kata Rijal
Ia menambahkan, kemudian unit Resmob mendapatkan informasi terhadap pelaku Curanmor yang di duga berjumlah 2 (dua) orang yang bernama 1. MOH ALFI FIRMANSYAH alias ALFIN
Pekerjaan :pelajar
Umur : 16 tahun
Agama :islam
Alamat :Desa kalangkangan,Kec.galang, Kab.tolitoli.
2. Nama : Lk.sumarlin
Pekerjaan :pelajar
Umur : 21 tahun
Agama :islam
Alamat :Desa bajugan,Kec.galang, Kab.tolitoli.
Sambung Rijal, setelah unit Resmob berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu tersangka bernama Moh Alfi Firmansyah alias ALFIN sedang berada di rumahnya beralamat di Desa kalangkangan, Kecamatan galang, Kabupaten Tolitoli. Dengan gerak cepat, unit Resmob polres Tolitoli langsung menuju ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Selanjutnya unit Resmob polres Tolitoli melakukan pengembangan kepada tersangka MOH ALFI FIRMANSYAH alias ALFIN untuk mencari keberadaan tersangka lainnya,” imbuhnya.
“Setelah mendapatkan informasi baru terhadap keberadaan pelaku kedua yang berinisial (s) sedang berada di rumahnya bdi Desa bajugan unit Resmob polres Tolitoli dengan cepat menuju ke rumah pelaku ke 2 (Dua) dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” Tambahnya.
Lanjut kasat Reskrim diakhir keterangannya menyampaikan kedua pelaku ke Mako polres toli-toli untuk menjalani proses hukum yang berlaku. ***









