Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Tolitoli Bekuk Pelaku Pencurian Emas Di Jalan Mawar

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Satuan Reskrim Polres Tolitoli berhasil menangkap F (38), yang merupakan pelaku pencurian perhiasan emas, 1 (satu) buah sepeda lipat dan uang tunai jutaan rupiah.

Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Rijal SH mengatakan, Pada hari minggu Tanggal 03 Juli 2022 pukul 17.00 unit resmob polres Toli-toli yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Sutiman melakukan olah TKP dan berhasil mendapatkan informasi tentang pelaku tidak pidana pencurian yang terjadi Pada hari Minggu tanggal 03 Juli 2022 sekitar jam 15.30 wita di Jalan Mawar, Kelurahan panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.

“Dari hasil penyelidikan dilokasi kejadian, diketahui pelaku diketahui merupakan warga desa Buntuna kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli,” Ungkap Rijal kepada awak media Senin (04/07/2022) Pagi.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, lanjut Rijal SH mengatakan Dalam kurun waktu 24 Jam, unit Resmob polres Tolitoli langsung bergerak ke rumah pelaku pencurian yang berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan.

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari pelapor Suwardi, yang berprofesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Jalan Mawar Kelurahan Panasakan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli, tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/227/VII/2022/SPKT/POLRES TOLI-TOLI/POLDA SULAWESI TENGAH hari Minggu tanggal 03 Juli 2022, Kerugian berupa perhiasan emas Satu set, Sepeda lipat dan Uang tunai sebesar Rp.5.830.000.

Kasat Reskrim menambahkan, aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku terjadi hari Minggu (03/07) sekira pukul 03.00 WITA, di rumah korban yang mana saat itu, hanya terdapat anak perempuan korban. Mengetahui hal itu anak korban zunnurain bersama Lk.ferli masuk kedalam rumah untuk mengecek barang-barang di dalam rumah dan melihat lemari sudah dalam keadaan rusak/terbongkar, dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pelapor (Suwardi). Lalu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Tolitoli.

“Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku, diketahui oleh anak Pelapor. Saat itu saksi sedang berada di dalam rumah dan melihat Pelaku Faisal masuk kedalam rumah yang sedang terkunci. Saksi (Anak Pelapor) yang berada di dalam rumah berlari menuju rumah ferli dan mengatakan bahwa ia sempat melihat pelaku (Faisal) masuk kedalam rumah pelapor,” Urai Iptu Rijal.

Lanjut Rijal, Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi oleh Unit Opsnal Reskrim dan mengembangkan keterangan yang ada tentang keberadaan pelaku, yang mana pelaku sedang berada di rumahnya yang beralamat di Buntuna, dengan cepat unit Resmob polres toli-toli langsung menuju ke rumah pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan.

“Didalam rumah pelaku, berhasil diamankan BB (barang bukti) berupa 1 buah cincin emas, 2 buah anting emas, 1 buah kalung emas, 1 buah mata kalung, uang tunai sebesar Rp.5.830.000, dan 1 unit sepeda lipat. Saat ini, pelaku langsung dibawa ke Mako polres toli-toli untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” Pungkasnya. ***

Pos terkait

banner 468x60