KABARTODAY.COM | Jakarta – Rapat Paripurna hari ini secara resmi mengesahkan RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU).
Dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman melaporkan seluruh proses yang berlangsung dalam penyusunan draft UU. Termasuk tentang perbedaan pendapat soal mundur atau tidaknya anggota DPR, DPD dan DPRD ketika maju di Pilkada.
Disebutkannya, sebanyak delapan fraksi menerima secara penuh, dan dua fraksi lainnya menerima dengan catatan. Fraksi yang menerima penuh adalah Hanura, NasDem, PPP, PAN, Partai Golkar PDIP, PKB, dan Partai Demokrat. Sedangkan yang memberikan catatannya adalah Partai Gerindra dan PKS.
PKS lewat Almuzammil Yusuf menyampaikan dalam interupsi Paripurna, bahwa pihaknya tetap menginginkan agar anggota DPR, DPD dan DPRD tak perlu mundur saat maju di Pilkada. Mereka lebih setuju jika, baik petahana dan anggota dewan cukup mengambil cuti selama kontestasi di Pilkada.
“Tidak equal treatment, dengan logika sama, PKS tegaskan pada UU baru yang akan disahkan, menerapkan gubernur cukup cuti, seharusnya anggota DPR dan tidak perlu mundur cukup cuti,” kata Almuzammil di Gedung DPR, Kamis (2/6/2016.
Almuzammil juga menyebutkan argumentasi sama dikeluarkan oleh dua mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.
Anggota Fraksi Gerindra Azikin Solthan juga menyampaikan pandangan sama dengan Almuzammil. Namun sikap Gerindra lebih lunak dari PKS karena tetap menerima pengesahan UU Pilkada. “Namun demikian kami tetap menukung keputusan tingkat dua untuk mengesahkan jadi UU Pilkada, semoga apa yang kita laksanakan ini bernilai ibadah,” kata Azikin.
Pimpinan Sidang Paripurna, Taufik Kurniawan menyebutkan bahwa masukan yang disampaikan oleh PKS dan Gerindra akan dijadikan catatan dalam proses pengesahan UU kali ini. “Tentunya atas seizin kami dari meja pimpinan, tidak ada menang dan kalah, dan harapan setiap interupsi dicatat sebagai dokumen tak terpisahkan, mohon persetujuan resmi, apakah revisi UU dapat disetujui untuk disahkan?,” kata dia yang kemudian disambut setuju dari seluruh anggota.
Setelah Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan pandangannya, Taufik kemudian meminta persetujuan akhir. “Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU) disetujui?,” tanyanya.
“Setuju,” jawab anggota. OKZ