KABARTODAY.COM | Darwis | Donggala – Pasca moratorium Pertambangan dan evaluasi seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Desember 2014 lalu yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Donggala, ternyata masih banyak perusahaan pemegang IUP Eksplorasi dan Operasi Produksi mangkir untuk melaksanakan seluruh kewajibannya.
Sebagai perusahaan yang mempunyai kewajiban sebagai pemegang IUP harus melaksanakan semua ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada pasal 36 ayat 1 huruf (a) IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan dan huruf (b) IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan, demikian diungkapkan oleh pemerhati tambang di Donggala yang enggan disebut namanya.
Akan tetapi beberapa perusahaan pemegang IUP yang tergolong nakal, membandel dan cenderung mengabaikan aturan tersebut. Lebih lanjut sumber menjelaskan, mereka (pengusaha) pemilik perusahaan lebih memilih tidak melaksanakan kegiatan apapun di lokasi wilayah izin usaha pertambangannya dan diduga hanya memanfaatkan IUP untuk di jadikan alat mencari keuntungan semata.
Meskipun pihak perusahaan sadar dan mengerti bahwa ulah mangkir yang mereka lakukan, itu melanggar hukum dan merupakan perbuatan tindak pidana. Namun rata-rata hanya memilih acuh dan pura-pura tidak tahu kalau mereka sudah melakukan pelanggaran hokum. Seperti halnya CV. Loli Munta Pemegang IUP Operasi produksi tambang Batuan yang berlokasi di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa di Donggala, sejak memegang IUP sampai berakhir masa berlakunya tidak pernah melaksanakan kegiatan, Beber Sumber.
Selain itu menurut sumber mengungkapkan, ada pula cara dan modus tipu-tipu pengusaha nakal, dengan berpura-pura melakukan kegiatan di lokasi tambangnya, diparkirlah 2 atau 3 unit kendaraan dan alat berat, lalu dibangun sebuah rumah untuk dijadikan kantor serta menimbun atau mereklamasi pantai untuk dijadikan dermaga serta terminal (TUKS dan DUKS). Akan tetapi setelah 6 bulan kemudian justru sudah tidak terlihat lagi aktifitas perusahaan itu. Ini bisa dilihat beberapa perusahaan pemegang IUP yang berlokasi disepanjang jalan Trans Palu-Donggala.
Konyolnya lagi, ada pengusaha tambang atau pemilik perusahaan pemegang IUP yang nekat memperjual belikan ataupun memindah tangankan IUP yang dipegangnya kepada pihak lain. Padahal itu adalah merupakan sebuah pelanggaran dan kejahatan pertambangan, karena dalam ketentuan yang tertuang pada Pasal 93 UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Perusahaan pemegang IUP tidak dibenarkan mengalihkan atau memindah tangankan IUP kepada pihak lain, papar sumber.
Misalnya saja, IUP Operasi produksi milik CV. Baru terbit yang berlokasi di Desa Loli Dondo, Kecamatan Banawa di tengarai sudah dipindah tangankan atau dijual kepada pihak lain. Celakanya ungkap sumber, selama memegang IUP perusahaan ini tidak pernah aktif melaksanakan kewajibannya dan tidak ada kegiatan operasi produksi. Hal ini sudah sangat jelas, dimana pemegang IUP telah melanggar aturan dan Direkturnya yaitu Kasdi Sulaiman bisa dipidana.
Secara terpisah Kasdi Sulaiman direktur CV. Baru Terbit yang konfirmasi dari balik telepon selulernya di nomor 08124888xxxx mengatakan bahwa IUP dan perusahaannya tersebut sudah “ditake over” kepada pengusaha asal Jakarta tanpa menyebut nama orang yang dimaksudkannya. “Saya tidak lagi urus perusahaan tambang itu, karena IUP dan perusahaan sudah kami take over dengan orang di Jakarta.”
Lanjut sumber mengungkapkan, selain berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan pemegang IUP, ada juga pelanggaran tindak pidana lain yang terjadi berkaitan dengan usaha pertambangan. Seperti yang dilakukan oleh para kontraktor pelaksana proyek jalan, pengusaha pengaspal jalan ini disinyalir sering melakukan pelanggaran saat pelaksanaan proyek pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan dibeberapa wilayah yang ada di Kabupaten Donggala.
Rata-rata perusahaan pelaksana proyek Jalan Nasional, Jalan Propinsi dan Jalan Kabupaten baik secara terang-terangan ataupun secara sembunyi-sembunyi mereka kebanyakan mengambil material sirtu dari sungai untuk digunakan sebagai bahan campuran aspal dan agregat atau material timbunan tanpa memiliki izin pertambangan dari pemerintah daerah, Papar sumber.
Hal ini terjadi karena Ungkap sumber menilai, karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal ini instansi terkait yaitu Dinas ESDM Propinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Donggala. Sehingga perusahaan atau kontraktor secara bebas dan serampangan mengambil material di sungai tanpa memperdulikan dampak kerusakan lingkungan yang akan ditimbulkannya serta menghindari pembayaran pajak galian C yang menjadi kewajibannya.
Selain pengawasan yang lemah, ada indikasi dugaan main mata antara oknum di Dinas ESDM dengan para kontraktor di lapangan. Seperti halnya yang terjadi di salah satu sungai di Desa Siboang, Kecamatan Sojol, Donggala, diduga telah terjadi kegiatan pengambilan dan pengangkutan material sirtu disungai tersebut oleh PT. BDP kontraktor pelaksana jalan Nasional yang tidak memiliki izin pertambangan. Beber sumber secara gamblang.
Akibat dari aktifitas “illegal mining” yang dilakukan beberapa perusahaan kontraktor pelaksana jalan di daerah tersebut, potensi kerugian Negara sangat besar nilainya bila dihitung dari pajak galian yang tidak terbayarkan. Dan bila di kaji dari aspek dampak lingkungannya, setelah ditinggalkan usai dikeruk material disungai itu, belakangan terjadi kerusakan pada sepanjang daerah aliran sungai. Jelas sumber.
Ironisnya, lanjut sumber membeberkan kelemahan pengawasan Pemerintah Kabupaten Donggala, dimana setiap tahun anggaran Dinas ESDM Kabupaten Donggala yang saat itu Kepala Dinas ESDM dijabat oleh Ir. Samsul Alam, M.Si, selalu mendapat jatah dan porsi dana melalui APBD untuk kegiatan pengawasan dan pembinaan usaha pertambangan yang begitu besar nilainya. Misalnya saja di Tahun Anggaran 2015 lalu ada kegiatan program pembinaan usaha pertambangan mineral logam dan batuan senilai Rp.171.880.900,- dan ada pula kegiatan program pembinaan dan pengawasan bidang pertambangan senilai Rp.463.946.000,- sementara itu masih marak pelanggaran.
Terdapat pula kegiatan Pengawasan pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan operasi produksi di Dinas ESDM yang masih dibiayai oleh APBD Kabupaten Donggala pada TA 2015 lalu, juga begitu fantastis nilainya sebesar Rp.302.471.000,- akan tetapi kegiatan ini diduga tidak dilaksanakan secara benar dan diduga pelaksanaanya fiktif belaka. Karena masih terdapat perusahaan pemegang IUP Eksplorasi dan Operasi Produksi tidak berjalan atau beraktifitas, dibiarkan tak beroperasi dan tak diberi teguran berupa surat peringatan maupun sangsi pencabutan IUP. Ujar sumber mengisyaratkan.
Sehingga jika disimpulkan, selain kerugian dari segi pendapatan dan penerimaan daerah dalam bentuk pajak dan retribusi, ada pula kerugian keuangan daerah dalam hal anggaran yang digelontorkan yang nilainya ratusan juta melalui APBD Kabupaten Donggala pada setiap Tahun Anggaran pada Dinas ESDM yang kegiatannya di duga kuat fiktif karena tidak dilaksanakannya beberapa item program kegiatan yang mereka buat tersebut. Pungkas sumber mengakhiri.***