Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Setelah melalui proses panjang, akhirnya Bawaslu Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, menghentikan dugaan kasus politik uang yang melibatkan salah seorang calon legislatif (Caleg) DPRD dari partai NasDem Daerah Pemilihan (Dapil) 2.
Ketua Bawaslu Tolitoli Fajar Syadik mengatakan Penanganan pelanggaran laporan nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/26.10/II/2024 dan Nomor 002/reg/LP/Kab/26.10/II/2024 yang disangkakan pada pasal 521 dan 523 undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum tidak memenuhi unsur.
“Pemeriksaan saksi-saksi serta kajian objek laporan, dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu untuk ditingkatkan pada tahap penyidikan, hal itu berdasarkan hasil pembahasan bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya ada Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian,” ujar Fajar Syadik, Kamis (14/03/2024).
Selanjutnya untuk laporan nomor 001/Reg/LP/PL/Kab/26.10/II/2024 berdasarkan keterangan klarifikasi yang dilakukan Kepala Dinas pemuda olahraga kabupaten Tolitoli menjelaskan pemberian barang berupa mesin jahit tersebut merupakan bantuan hibah Pemerintah Daerah yang dikelola oleh Dinas pemuda olahraga kabupaten Tolitoli tahun anggaran 2023.
“Bantuan tersebut diserahkan kepada kelompok “HASRAT” Desa Dungingis Kecamatan Dakopemean pada tanggal 23 November 2024 (5 hari sebelum dimulainya masa kampanye tanggal 28 November 2023). sehingga perkara tersebut tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan,” jelasnya.
Lanjut lagi, untuk laporan nomor 002/reg/LP/Kab/26.10/II/2024 dugaan pemberian uang oleh terlapor, ternyata saat pemeriksaan saksi-saksi uang tersebut berasal dari inisial (A) dan telah beberapa kali diundang sebagai saksi namun tidak pernah hadir.
“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti yang dilaporkan oleh masyarakat, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya indikasi terkait dengan politik uang, begitu pula dengan unsur-unsur kampanye, seperti alat peraga kampanye maupun bahan kampanye jadi Kasus politik uang tersebut dihentikan, karena tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu,” Kata Ketua Bawaslu.
Lanjut Fajar Syadik menuturkan, terlapor juga bukan merupakan pelaksana peserta dan tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 523 ayat 2 undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Sehingga laporan tidak memenuhi unsur untuk ditingkatkan pada tahap penyidikan.
Ditambahkannya, untuk beberapa kasus dugaan money politik yang terjadi di Kabupaten Tolitoli saat ini masih tersisa 3 kasus yang ditangani Gakumdu.
“Dalam waktu dekat Bawaslu akan kembali memutuskan kasus laporan masyarakat, apakah dapat dilanjutkan atau tidak,” pungkasnya. ***









