Ada Aroma Tak Sedap, Krak Laporkan Dugaan Korupsi 3 Perkebunan Sawit

PALU, Sulteng kabartoday.id – Kualisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng kembali melaporkan dugaan tindak pidana yang melibatkan beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit dan proyek pekerjaan jalan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jumat (18/10/2024).

Dalam laporannya, KRAK menyebut ada tiga perusahaan besar yang diduga terlibat dalam pelanggaran hukum, yakni PT. Sonokeling Buana, PT. Total Energi Nusantara, dan PT. Citra Mulya Perkasa.

Laporan dugaan yang disampaikan menyangkut berbagai tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan izin dan persekongkolan dalam penerbitan izin usaha.

Koordinator KRAK Sulteng, Harsono Bereki, S.Sos, menjelaskan PT. Sonokeling Buana diduga telah beroperasi di kawasan hutan tanpa izin dari Menteri Kehutanan.

“Perusahaan ini diduga menyalahgunakan dana revitalisasi perkebunan, yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah, serta menggunakan dokumen perizinan lingkungan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” Katanya.

Sementara itu, untuk PT. Total Energi Nusantara dan PT. Citra Mulya Perkasa menghadapi tuduhan serius terkait persekongkolan dan permufakatan jahat dalam penerbitan izin lokasi serta izin usaha perkebunan kelapa sawit.

“Keduanya diduga menjalankan pembangunan perkebunan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) dan membangun pabrik kelapa sawit tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta analisis dampak lingkungan yang sesuai,” Ucapnya.

Lanjut Koordinator KRAK Sulteng, Harsono Bereki, S.Sos, bersama rekan-rekannya, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto, untuk segera melakukan audit investigasi terhadap ketiga perusahaan tersebut.

“Melihat Kajati, Pak Dr. Bambang Hariyanto, yang giat memberantas korupsi, khususnya di sektor perkebunan sawit, kami memberi apresiasi dan mendukung dengan data,” ujarnya.

“Saya berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah segera menindaklanjuti laporan ini dengan investigasi yang menyeluruh untuk menegakkan hukum dan memberantas praktek dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara,” Pungkasnya. ***

Pos terkait

banner 468x60