Palu Sulteng | Kabartoday.id – Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng kembali melaporkan dugaan tindak pidana yang melibatka perusahaan yang mengerjakan proyek pekerjaan jalan Nasional BPJN XIV Sulteng – PJN 1 kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jumat (18/10/2024).
Koordinator KRAK Sulteng, Harsono Bereki, S.Sos, usai menyerahkan laporan kekantor kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah mengatakan Proyek Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN XIV Sulteng) ruas Silondou – Tambun yang dikerjakan PT. Anugrah Karya Agra Sentosa (AKAS) secara berkala (Multi year) selama dua tahun dengan anggaran 243 Miliar rupiah hingga saat ini masih menyisahkan banyak persoalan dilapangan.
“Saya selaku koordinator KRAK hari ini melaporkan dugaan tindak pidana dalam proyek pembangunan Jalan Nasional yang dilaksanakan oleh PT. Akas di Kabupaten Tolitoli. Laporan tersebut mencakup kecurigaan terkait legalitas penggalian material proyek, ketidaksesuaian spesifikasi material dengan standar yang ditetapkan Bina Marga, serta adanya dugaan penyimpangan antara desain mix formula yang diajukan dan realisasi di lapangan,” Kata Harsono Bereki.

Harsono Bereki, S.Sos, bersama rekan-rekannya, dihadapan awak media meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto, untuk segera melakukan audit investigasi terhadap perusahaan tersebut.
“Melihat Kajati, Pak Dr. Bambang Hariyanto, yang giat memberantas korupsi diwilayah aulawesi tengah, khususnya di beberapa proyek Peeservasi jalan nasional, kami sangat memberi apresiasi dan mendukung dengan data,” ujarnya.
Diakhir, Harsono Bereki menaruh harapan yang besar terhadap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah agar segera menindaklanjuti laporan ini dengan investigasi yang menyeluruh untuk menegakkan hukum dan memberantas adanya dugaan praktek korupsi yang merugikan negara. ***









