Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli mengelar pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dihalaman Kantor Kejari Tolitoli Jumat (24/09/2025) pagi.
Dari pantauan Media, Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan diantaranya Narkotika jenis sabu, dan tindak pidana lainnya.
Banyaknya barang Bukti yang dimusnahkan, Narkotika jenis Sabu yang menjadi paling mencuri perhatian, dimana Narkotika Jenis Sabu yang dimusnahkan yang paling mendominasi dengan jumlah Barang bukti narkotika seberat 82,752 gram.
Kepala Kejari Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin, SH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada triwulan III dari 10 kasus pidana yang telah diputus pengadilan 8 diantaranya adalah tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan dua kasus lain terkait tambang ilegal yang merusak hutan dan Judi online.
“Kurang lebih 2 bulan saya bertugas, setiap bulan kami menerima lima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Polres Tolitoli SPDP dari kasus Narkotika lah yang paling meningkat,” ungkap Kajari.
Lanjut Ibnu Firman Ide Amin dihadapan tamu Undangan mengenaskan dengan mendominasi kasus Narkotika jelas ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah Kabupaten Tolitoli.
Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa Kabupaten tolitoli saat ini ditetapkan sebagai darurat narkoba, ini harus kita diperangi bersama, tidak hanya oleh aparat penegak hukum dan pemerintah, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat.
“sinergitas semua pihak akan sangat membantuku aparat kepolisian dalam memerangi narkotika, dan kita bisa menyelamatkan generasi muda,” harapnya.
Menurut orang nomor satu di kejaksaan Negeri Tolitoli itu menambahkan, selama di persidangan berlangsung, fakta menunjukkan sebagian besar terdakwa yang dihadirkan di meja hijau hanya berstatus pengguna atau penguasa barang, dengan barang bukti dalam jumlah kecil “untuk konsumsi pribadi)” bukan untuk diedarkan.
“Jadi betapa sulitnya aparat mengungkap siapa sebenarnya bandar narkoba, sehingga jaringan yang seharusnya dapat kita tangkap selalu terkendala dengan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Sementara itu, Bupati Tolitoli melalui Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Moh. Akbar Syah, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar prosesi, melainkan wujud nyata komitmen semua pihak dalam menegakkan hukum dan menciptakan rasa aman di masyarakat.
“Saya mewakili Bupati Tolitoli mengucapkan banyak terima kasih kepada aparat kepolisian (Polres Tolitoli dan kejaksaan Negeri Tolitoli yang sudah bekerja secara maksimal dalam menjalankan tugas secara transparan,” tutupnya,
Masih di tempat yang sama, kepala Seksi pengelolaan barang bukti dan Barang Rampasan kejaksaan Negeri Tolitoli Hazairin, SH, kepada awak media menjelaskan bahwa pemusnahan yang dilakukan dilakukan merupakan barang sitaan atau rampasan dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga tidak lagi diperlukan untuk kepentingan proses hukum.
“Selain mengurangi beban penyimpanan, pemusnahan juga mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan rampasan, dan pemusnahan ini menjadi bentuk transparansi penegakan hukum,” jelasnya.
Diakhir Hazairin menambahkan, kejaksaan negeri Tolitoli akan berkomitmen melaksanakan tugas sebagai eksekutor khususnya terkait pemusnahan barang bukti sesuai dengan putusan pengadilan, ini menjadi bukti nyata kejaksaan negeri Tolitoli dalam pemberantasan narkotika di daerah.
“Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 82,752 gram yang dimusnahkan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam blender berisi cairan pembersih, lalu dibuang ke saluran air. Sedangkan untuk Barang bukti lain berupa karpet, saringan alkon, selang, serta sejumlah alat judi online dibakar di dalam drum dan selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan sampah,” Tutup Hazairin. ***
Akhir Triwulan III, Kejari Tolitoli Gelar Pemusnahan Barang Bukti, Ini Kata Kajari !!!
