Tolitoli, Sulteng Kabartoday.id – Aktivitas penambangan bebatuan mengandung logam tembaga atau Cuprum (CU) secara ilegal diduga leluasa beroperasi di wilayah hutan lindung, desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Material bebatuan mengandung logam tembaga tersebut kemudian diangkut melalui jalur darat menuju tempat penampungan di sebuah gudang yang terletak di daerah pergudangan Kelurahan Kayu Malue, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, untuk kemudian diangkut ke pulau Jawa melaui jalur laut menggunakan akses pelabuhan Pantoloan.
Dari hasil penulusuran media ini, salah seorang sumber warga desa Oyom yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, aktivitas pegolahan tambang secara ilegal tersebut sudah berlangsung lama dan dilakukan tepat berada diwilayah kawasan hutan lindung.
“ pengolahannya di hutan lindung pak dan sudah lama sekali kegiatannya,” ungkap sumber yang juga merupakan seorang tokoh masyarakat, Selasa, (11/01/2022).
Kegiatan penambangan illegal tersebut diduga dikoordinir oknum aparat desa setempat bernama Siking yang merupakan kaki tangan dari seorang pengusaha yang berdomisili di kota Palu.
Berdasarkan informasi, bahwa material bebatuan mengadung tembaga tersebut dibeli dengan harga Rp.3000 per kilogram oleh pengusaha kepada Siking. Kemudian dari Rp. 3000, Siking memberikan Rp. 1500 per kilogram kepada pengolah dan seribu rupiah per kilogram untuk pemasukan desa.
Diketahui pembagian fee senilai seribu rupiah per kilogram untuk desa dari hasil kegiatan illegal itu atas inisiatif Siking yang sebelumnya mengadakan pertemuan dengan sejumlah pihak desa setempat.
“ Dari Tiga ribu Rupiah perkilo (kilogram) yang di berikan pengusaha, seribu rupiah buat desa dan itu adalah inisiatif Siking saat pertemuan,” ungkapnya.
Terkait aktivitas pertambangan ilegal tersebut sebelumnya Kapolres Tolitoli AKBP Bhudi Batara Pratidina mengaku sudah memerintahkan anggotanya untuk menghentikan kegiatan ilegal yang berdada dilokasi itu. Namun Ia mengaku tidak melakukan proses hukum karena alasan yang melakukan kegiatan ilegal tersebut adalah masyarakat.
“ Itu memang yang selama ini kita stop. Sampai kanit dan anggota saya suruh tutup jalan ke atas, Cuma kalau masyarakat tidak kita proses, hanya kasih pemahaman kalau ini ilegal “ Jawab Kapolres, saat dikomfirmasi via chat Whatsapp, Senin, (10/01/2022).
Bahkan kapolres mengisyaratkan bahwa adanya praktik ilegal di wilayah kerjamnya tersebut adalah ulah para oknum pengusaha dari kota Palu yang menjalankan operasinya dengan modus menjadikan masyarakat sebagai tameng.
“ Dari Palu semua yang ekspansi kemari,” tulis Kapolres.
Sebelumnya, Selasa (11/01/2022) Satu unit Kontainer yang mengangkut ratusan karung material berisi bebatuan mengandung logam tembaga tanpa dokumen diamankan oleh petugas Kesatuan Pelaksana Pengamanan pelabuhan (KP3) Pantoloan, Palu.
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah saat coba dikonfirmasi melalui Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto belum mendapatkan respon, pertanyaan yang dikirimkan melalui pesan singkat di Aplikasi WhastApp tampak hanya tercentang dua tanpa balasan. TIM
Editor : Ricky Muda









