Asrul Bantilan : Tanah dan Bagunan Kantor Dinas Transmigrasi Hingga Saat Ini Belum di Hibahkan

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Pemerintah Kabupaten Tolitoli melakukan press rilis klarifikasi isu yang terus berkembang terkait hibah tanah dan bagunan dinas Transmigrasi yang dilakukan oleh Pemda Tolitoli untuk instansi kepolisian (Polri).

Dalam pertemuan tersebut Bupati Tolitoli yang diwakili Sekertaris Daerah Tolitoli yang juga sebagai pengelola milik barang daerah Moh. Asrul Bantilan S.Sos menjelaskan pemberian hibah Tanah dan bagunan milik Dinas Trans Migrasi Tolitoli hingga saat ini masih sebatas pengajuan surat permohonan atau proposal yang dilakukan polres Tolitoli untuk meminta tanah yang ada disamping polres Tolitoli.

“Saat ini masih dalam sebatas pengajuan surat dan proposal kepada Bupati Tolitoli ditahun anggaran 2023, dan isi surat atau proposal tersebut untuk permintaan tanah dan bagunan untuk kepentingan umum yakni kantor pelayanan terpadu dipolres Tolitoli,” ucap Sekda Tolitoli dihadapan awak media Jumat (06/01/2023) Sore.

Lanjut Moh. Asrul Bantilan menyampaikan sebagai tambahan informasi bahwa Polres Tolitoli akan melaksanakan pembangunan kantor pelayanan terpadu untuk pelayanan kepada masyarakat secara umum dalam waktu dekat, sehingga memerlukan lokasi yang strategis untuk pembagunan perencanaan pengembangan pembangunan kantor layanan terpadu dipolres Tolitoli.

“Dengan masuknya surat permohonan atau Proposal kepada bupati, dan dihari yang sama juga bupati Tolitoli mengeluarkan surat yang ditujukan Sekertaris Daerah selaku pengelola barang dan saya meneruskan kepada pengguna barang milik daerah yakni Kadis Transmigrasi untuk melakukan pengkajian dan mempelajari keterkaitan adanya permintaan tersebut. Sehingga tahapan tahapan ini masih dalam proses tahap finalisasi penyelesaian administrasi,” jelasnya.

Bacaan Lainnya


Ia menambahkan, sebagaimana amanat peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara yang ditindak lanjuti dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah ada 11 Kriteria dari 11 Kriteria tersebut ada perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan. pengunaan. Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan dan lain lain.

“Sedangkan untuk di pengelolaan milik daerah ini serta persoalan permohonan ini, sesuai dengan regulasi yang ada masuk dalam kategori pemindahtanganan. sehingga sebagaimana amanat peraturan menteri dalam negeri bentuk bentuk pemindahtanganan milik barang daerah ada empat (4) Kategori yakni Penjualan, tukar menukar, (Tukar Guling), hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.” Bebernya.

Lebih jauh Asrul Bantilan Menjelaskan Dari bentuk bentuk kasus pemindahtanganan barang milik daerah untuk kasus persoalan permohonan hibah, permohonan tanah dan bangunan ini dari polres kepada pemerintah daerah bedasarkan kajian kajian yang dilakukan bidang aset, jajaran badan keuangan daerah dan dinas transmigrasi maupun pendapatan, bahwa pemindahtanganan yang kita lakukan ini masih dalam tahapan, dan yang akan kami dilakukan nanti dalam bentuk hibah.

“Hingga saat ini Bupati belum mengeluarkan surat secara resmi penyerahan hibah tanah dan bagunan dari pemerintah daerah kepada polres Tolitoli, karena semua itu masih dalam tahapan proses penyelesaian administrasi yang dilakukan oleh dinas transmigrasi beserta jajaran OPD teknis lainnya.” Kata Asrul Bantilan.

Sementara Itu menurut Asrul Bantilan isu hibah yang dilakukan sudah hangat dan menjadi perbincangan di media sosial, Terkait mengapa DPRD tidak di beritahukan dan tidak ada persetujuan dari DPRD ia menegaskan hibah ini belum di lakukan dan masih dalam tahapan Proses.

“Pemerintah daerah juga mendapat informasi dari Kapolres Tolitoli terkait ini semua, dan penjelasan yang disampaikan Kapolres adalah Hingga saat ini dirinya juga belum menerima alas hak saja belum keluar, dan bum saya terima, dan ini saja baru permohonan yang sementara di kaji dan di bahas oleh OPD teknis bersama bidang aset,” tegasnya.

“Terkait tidak dilibatkannya DPRD, Saya selaku pengelolah barang milik daerah mengatakan bisa Tampa persetujuan DPRD, Karena itu semua sudah sangat jelas, mulai dari peraturan pemerintah dan peraturan menteri dalam negeri disampaikan ada pengecualian yang tidak perlu adanya penilaian ataupun persetujuan DPRD kalau dalam bentuk hibah, seperti empat kategori yang disampaikan tadi, hal ini Sama dengan bangunan VVIP milik pemda Tolitoli yang ada di bandara Sultan Bantilan Lalos Lalos itu juga Hibah, telah diserahkan ke dirjen perhubungan udara kementrian perhubungan dan itu tidak perlu persetujuan DPRD karena Hibah ini di peruntukkan untuk kepentingan umum “ada pengecualian,” katanya.

Kembali Asrul Bantilan menjelaskan maksud dari bahasa peraturan tersebut ” kalau kategori diperuntukkan untuk kepentingan umum” maksudnya adalah menyangkut tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan bangsa dan negara, dalam hal ini masyarakat luas dan rakyat atau kepentingan pembangunan termaksud didalamnya kegiatan pemerintahan dalam lingkup persahabatan antar negara, dan dalam peraturan ada beberapa point yang dimaksud seperti diatas terkait Hibah termaksud didalamnya fasilitas untuk TNI Polri sesuai dengan tugas dan fungsinya dan setelah dilakukan kajian dan harus melakukan hibah kepolres karena itu diperuntukkan untuk kepentingan umum. Dan itulah salah satu alasan penyebabnya kepada tidak disampaikan kepada DPRD.

“Untuk pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk tanah atau bangunan yang bernilai lebih dari 5 Miliar kecuali adalah penjualan, tukar menukar dan penyertaan modal” imbuhnya.

Terkait para pegawai transmigrasi yang sudah melakukan pemindahan fasilitas, barang dari kantornya ke gedung wanita lama, pihak Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) telah memberikan teguran ke dinas tersebut.

“Dinas Transmigrasi belum di berikan izin pindah kantor tapi sudah kemas barang dan akan berkantor di bangunan itu masih tercatat sebagai sumber PAD, makanya kepala dinas sudah dilakukan teguran, dan ini semua adalah kesalahpahaman saja, dan nantinya gedung tersebut akan dicabut statusnya, karena hampir dua tahun ini tidak lagi memberikan sumber PAD,” Tutupnya. ***

Pos terkait

banner 468x60