Tolitoli, Sulteng Kabartoday.id – Masalah pertanahan menjadi hal yang sangat diperhatikan, baik oleh pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat secara umum.
Sepeti halnya yang dilakukan Kantor ATR/BPN kabupaten Tolitoli melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Tahun 2022 di Wilayah Kabupaten Tolitoli, bertempat di Aula lantai dua (2) kantor BPN Tolitoli, Senin (15/08/2022).
Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyusun kebijakan pencegahan sengketa, konflik dan perkara guna mengurangi dan menekan jumlah kasus pertanahan di Wilayah Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah.
Acara dibuka oleh Kepala Kantor BPN Tolitoli Rahab.,A.Ptnh.,M.A.P Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli Saptono, SH., MH Ketua Pengadilan Agama Tolitoli Ihsan, S.H.I dan sekertaris Daerah Tolitoli yang di wakili Kabag Administrasi Pemerintahan Kabupaten Tolitoli, Hasdono HD., S.STP., M.Si., dan di hadiri oleh seluruh kepala desa se kecamatan Galang, para Notaris, dan para tamu undangan.
Pada kesempatan itu Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli Saptono, SH., MH yang menjadi narasumber di hadapan para tamu undangan mengatakan Penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah memiliki dua cara yakni Non litigasi dan Litigasi.
“Penyelesaian sengketa melalui proses litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Sedangkan penyelesaian melalui non-litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar persidangan atau sering disebut dengan alternatif penyelesaian sengketa,” Ungkap Saptono
Lanjut Saptono Menambahkan Umumnya, pelaksanaan gugatan disebut litigasi. Gugatan adalah suatu tindakan sipil yang dibawa di pengadilan hukum di mana penggugat, pihak yang mengklaim telah mengalami kerugian sebagai akibat dari tindakan terdakwa, menuntut upaya hukum atau adil. Terdakwa diperlukan untuk menanggapi keluhan penggugat. Jika penggugat berhasil, penilaian akan diberikan dalam mendukung penggugat, dan berbagai perintah pengadilan mungkin dikeluarkan untuk menegakkan hak, kerusakan penghargaan, atau memberlakukan perintah sementara atau permanen untuk mencegah atau memaksa tindakan. Orang yang memiliki kecenderungan untuk litigasi daripada mencari solusi non-yudisial yang disebut sadar hukum.
“Untuk Non-Litigasi diantaranya Konsultasi, Negosiasi, konsiliasi, mediasi pendapat ahli dan Arbitrase, dan prosedur mediasi pengadilan sudah dia tur dalam peraturan Mahkamah agung nomor 1 Tahun 2016,” Bebernya.
Sedangkan dari Narasumber kedua Ketua pengadilan agama Tolitoli Ihsan, S.H.I menjelaskan Hukum kewarisan Indonesia menurut Islam memiliki karakteristik yang unik sebagai bagian dari Syariah islami yang pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari aqidah (Keimanan) seorang tidak mendapatkan atau akan mendapatkan harta waris sesuai bagian yang telah di tentukan Allah diluar keinginan atau kehendaknya dan tidak perlu meminta haknya.
“Ada perbedaan pendapat tentang keadilan hukum waris Islam dan hukum waris menurut KUH Perdata yang di antaranya kewarisan Islam Indonesia menghasilkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tetap namun tetap mempertahankan Kewarisan Sunni yakni adanya Dzawil Furdi, Ashobah dan Dzawil Arham,” Ungkapnya.
Ia menjelaskan kewarisan menurut hukum Islam, rukun rukun Waris syarat Syarat waris dan sebab sebab mendapatkan hak waris yang sudah di atur dalam Islam.
“Perlu diketahui kewarisan menurut hukum Islam seperti yang sudah di atur, dan tertuan didalamnya. Yakni rukun rukun Waris terdapat 3, Syarat syarat Waris juga diatur menjadi 3, dan yang terakhir Sebab sebab mendapatkan hak Waris menurut Syari’at islam juga meliputi 3,” Bebernya
Untuk narasumber ketiga dari sekertaris Daerah Tolitoli yang di wakili Kabag Administrasi Pemerintahan Kabupaten Tolitoli, Hasdono HD., S.STP., M.Si., lebih menjelaskan terkait peningkatan. Kualitas data alas hak tanah yang dibuat oleh desa atau kelurahan sesuai dengan UU No 5:tahun 1960 tentang peraturan pokok pokok Agraria, PP RI Nomor 24:tahun 199- tentang pendaftaran tanah, PP Nomor 18 tahun 2021 Tentang pengelolaan hak atas tanah satuan, rumah susun dan pendaftaran tanah, PP nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan PP nomor 73 tentang kelurahan.
“Semua PP sudah diatur secara baik, mulai dari sporadik/SKPT penelitian tanah dan pengukuran tanah, pengumuman sebelum terbit SKPT/Sporadik, pembinaan dan pengawasan, serta upaya pengendalian potensi kesalahan administrasi penerbitan SKPT/Sporadik,, semuanya telah diatur sesuai dengan kewenangan dan hak” Pungkasnya. ***