Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Diawal tahun 2024, kasus pencabulan terhadap anak di bawah kembali Terjadi Di wilayah hukum Polres Tolitoli.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kasi humas polres Tolitoli Iptu. Budi Atmojo kepada awak media saat gelar jumpa Pers di Warkop Kiom, Jumat, (26/01/2024) Pagi.
Dihadapan media Iptu. Budi Atmojo mengatakan, Kasus pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Dusun Abato, Desa Oyom Kecamatan Lampasio kabupaten Tolitoli.
“Korban berinisial SF (15) tahun yang merupakan pelajar kelas tiga SMP sedangkan tersangka berinisial MC alias AAN (19) yang merupakan seorang petani yang juga beralamat di Desa Oyom, yang tidak lain merupakan tetangganya,” ungkap Kasi Humas.

Lebih jauh Budi Atmojo menjelaskan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka MC Alias (AAN) sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2023 kemarin dan terakhir perbuatan bejatnya dilakukan pada tanggal 10 Januari 2024 di rumah korban.
Ia menambahkan, Setiap melakukan aksi bejatnya MC Alias AAN selalu membujuk korban akan bertanggung jawab, serta mengancam korban dengan akan menyebarkan dan memperlihatkan video kepada kakak korban bila mana korban tidak mau bertemu dengannya dan menuruti kemauannya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Mengetahui perbuatan bejat tersangka, orang tua korban tidak terima dan langsung melapor ke polres Tolitoli, dan saat ini tersangka sudan ditahan di rutan polres Tolitoli untuk menjalani proses hukum,” bebernya.
Diakhir, Kasi humas polres Tolitoli menyampaikan tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di ancam dengan undang-undang perlindungan anak RI Nomor 45 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan paling lama 15 Tahun penjara.
Dengan meningkatnya kasus-kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang relatif tinggi, Iptu Budi Atmojo menuturkan hal ini perlu menjadi perhatian khusus, dan diharapkan kepada orang tua agar selalu bisa mengawasi pergaulan anak gadisnya.
“Berdasarkan data laporan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masuk di unit perlindungan anak dan perempuan PPA polres Tolitoli, selama tahun 2023 sebanyak 26 kasus. Kasus pencabulan di wilayah Hukum Polres Tolitoli tergolong tinggi. salah satunya pengaruh dari media sosial, ditambah tingkat Pendidikan, minuman keras, dan pergaulan bebas. ***









