BANPEM Kelembagaan Ekonomi, Roedoloff Ajak Masyarakat Kawasan Transmigrasi Manfaat Kesempatan Ini !!!

Tolitoli, Sulteng – Kementrian Transmigrasi melalui Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Transmigrasi, terus berfokus pada penguatan koperasi, UMKM, BUMDes, hingga Gapoktan dalam bentuk sarana prasarana, dana permodalan, pelatihan manajemen usaha, hingga fasilitas akses pasar.

Bantuan pengembangan Kelembagaan tahun 2026, menurut Kepala dinas transmigrasi Tolitoli Roedoloff, S.STP, menyasar kepada 3 kelompok masyarakat / Lembaga non pemerintah yang diantaranya,

– Kelompok Masyarakat dan/atau Lembaga Nonpemerintah yang berada dI Kawasan Transmigrasi yang memenuhi
legalitas,

– Kelompok Masyarakat dan/atau Lembaga Nonpemerintah yang dibentuk oleh Kementerian Transmigrasi dan/atau lokus pilot project Kawasan Ekonomi Transmigrasi Terintegrasi (KETT), dapat menerima bantuan lebih dari sekali dalam setahun dan dapat menerima bantuan kembali pada tahun
berikutnya dalam rangka mendukung usaha dan kemandirian ekonomi lembaga.

– Kelompok Masyarakat dan/atau Lembaga Nonpemerintah berada di Kawasan Transmigrasi yang memenuhi legalitas minimal 1 tahun, kecuali Kelompok Masyarakat atau Lembaga Nonpemerintah yang telah berbadan hukum kurang dari 1 tahun dan mendapat rekomendasi dari Dinas yang membidangi urusan Transmigrasi di Kabupaten/Kota/Provinsi.

Untuk syarat bantuan pengembangan Kelembagaan tahun 2026 kata Roedoloff, S.STP memilik 12 persyaratan yakni,

Bacaan Lainnya

1. Surat Pengantar Permohonan Bantuan yang ditandatangani Kepala Dinas yang membidangi urusan Transmigrasi tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi.

2. Surat Ketua Kelompok Masyarakat atau Lembaga Nonpemerintah tentang Permohonan Bantuan Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dengan format
sebagaimana terlampir.

3. Proposal Bantuan Pengembangan Kelembagaan Ekonomi di Kawasan Transmigrasi.

4. Surat Pernyataan Bersedia Menerima, Memanfaatkan, dan Memelihara Bantuan Pengembangan Kelembagaan Ekonomi.

5. Surat Ketua Kelompok Masyarakat atau Lembaga Nonpemerintah tentang pernyataan kesediaan menerima sanksi.

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

7. Fotokopi buku rekening tabungan atas nama kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah.

8. NPWP atas nama kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah.

9. KTP atas nama Ketua/Pimpinan kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah.

10.Laporan keuangan kelompok masyarakat atau lembaga nonpemerintah minimal 3 (tiga) bulan terakhir, kecuali untuk lembaga ekonomi yang baru dibentuk atau direvitalisasi pada tahun yang sama oleh Kementerian Transmigrasi.

11. Dokumentasi potensi atau produk ekonomi atau lokasi kegiatan usaha ekonomi yang akan dikembangkan; dan

12. Denah/Peta/Sketsa yang menunjukkan titik koordinat penerima bantuan.

Roedoloff, juga menyampaikan bentuk bantuan Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Tahun Anggaran 2026 diberikan dalam bentuk uang melalui transfer dana dari Kas Negara ke rekening Penerima Bantuan.

“Bantuan ini digolongkan pada Kelompok Akun Belanja Peralatan dan Mesin yang diserahkan kepada Masyarakat/Pemda dalam bentuk uang,” Ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya Roedoloff, menyampaikan Bantuan Pemerintah ini dapat digunakan untuk:

1. Sarana dan prasarana usaha seperti alat atau mesin produksi, pengemasan serta peralatan pendukung usaha
dan sejenisnya.

2. Alat transportasi pengangkut barang yang menunjang usaha ekonomi seperti motor roda 3 (tiga) dan sejenisnya.

3. Sarana prasarana pendukung usaha utama dan usaha pendukung kelembagaan atau administrasi dalam rangka mendorong berkembangnya usaha ekonomi kelembagaan seperti tempat usaha, kursi, meja, lemari, komputer dan sejenisnya.

Sedangkan untuk bantuan pengembangan kelembagaan,

– Bantuan Pemerintah ini TIDAK DAPAT digunakan untuk membiayai operasional seperti perjalanan dinas, sewa dan/atau gadai tanah/bangunan/kendaraan, biaya rapat, honorarium/upah kerja, tagihan listrik/token, pelatihan, studi banding, dan sejenisnya;

– Pembelian bibit, pupuk, pakan dan sejenisnya untuk usaha peternakan / pertanian / perikanan dan lainnya.

– Menambah modal usaha Payment Point Online Banking (PPOB) dan usaha jasa jaringan internet.

– Pembangunan fisik yang mendukung kegiatan usaha ekonomi yang akan dikembangkan seperti kandang dan
sejenisnya dengan ketentuan dibangun di atas tanah milik Kelompok Masyarakat, Lembaga Nonpemerintah, dan/atau tanah kas desa.

– Belanja barang habis pakai seperti biaya Alat Tulis Kantor (ATK), Komputer Supplies, biaya konsumsi rapat dan sejenisnya.

– Membiayai kegiatan sejenis yang sudah dilaksanakan melalui kegiatan pembiayaan lainnya.

– Usaha simpan pinjam, renovasi dan/atau rehabilitasi ringan bangunan kantor, pembangunan dan/atau perbaikan infrastruktur kawasan seperti gapura, pagar, jalan desa, irigasi dan sebagainya

Pada LPJ Banpem Kelompok Masyarakat/Lembaga Nonpemerintah lanjut Roedoloff, S.STP harus menyampaikan LPJ bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir Tahun Anggaran, paling lambat tanggal 31 Desember 2026,

LPJ tersebut meliputi:

1.Berita Acara Serah Terima, yang memuat jumlah dana awal, dana yang dipergunakan, dan sisa dana, pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan perjanjian Kerja Sama; dan
pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan.

2. Berita Acara Pemantauan Pelaksanaan Pekerjaan.

3. Rekapitulasi penerimaan dana awal, penggunaan, dan sisa dana serta bon/nota/kuitansi bukti pembelian
barang.

4. Laporan akhir pelaksanaan Bantuan Pemerintah

5. Foto dan video sebelum dan setelah menyelesaikan bantuan termasuk video testimoni dari Penerima bantuan.

Sedangkan untuk Ketentuan Perpajakan dalam penggunaan dana bantuan
pemerintah Tahun Anggaran 2026 Roedoloff, dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku terkait perpajakan.

Sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan Bantuan Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Tahun Anggaran 2026 berupa:

1. Sanksi administrasi: tuntutan pengembalian uang program Bantuan Pemerintah yang telah diterima.
blacklist sebagai Penerima bantuan.

2.Sanksi pidana diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diakhir Roedoloff membeberkan, BANPEM ini akan dilakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang meliputi :

1. Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian Bantuan Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dilaksanakan oleh Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Transmigrasi dan / atau Tim Pengendali Teknis Daerah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi.

2. Tim Pengendali Teknis Daerah menuangkan hasil pemantauan pelaksanaan pemberian bantuan dalam Berita Acara Pemantauan Pelaksanaan Pekerjaan.

3. PPK melaporkan hasil pelaksanaan pemberian Bantuan Pengembangan Kelembagaan Ekonomi kepada KPA
dan Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Transmigrasi, yang selanjutnya Direktur melaporkan kepada Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi.

“Saya berharap masyarakat di kawasan Transmigrasi dapat memanfaat Bantuan Pengembangan Kelembagaan Ekonomi yang di kucurkan oleh pemerintah. Ayo lengkapi semua persyaratan, dan dapatkan bantuan ini untuk meningkatkan ekonomi di wilayah kawasan Transmigrasi,” Tutupnya. ***

Pos terkait

banner 468x60