“Baru 2 Minggu Hirup Udara Bebas” K.A Kembali Ditangkap Satreskrim Polres Tolitoli

Tolitoli, Sulteng | kabartoday.id – Kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah kabupaten Tolitoli saat ini menjadi perhatian serius oleh polres Tolitoli.

Kepada Awak media, (Jumat (07/06/2025) Kasi Humas Polres Tolitoli terus mengingatkan kepada masyarakat diwilayah hukum polres Tolitoli untuk berhati hati saat memarkir kendaraan ditempat umum ataupun di rumah, dan sebisa mungkin kunci motor bisa dicabut.

“Kali ini polres Tolitoli berhasil mengungkap kasus pencurian 1 (satu) Unit Motor Yamaha Mio Soul GT Warna Hijau No Pol DN 3903 DN,” Ungkap Iptu Budi Atmojo, Jumat (07/06/2024).

Lanjut Budi Atmojo, Berdasarkan Laporan Polisi nomor : Laporan Polisi Nomor ::LP /B /98 / V /2024 / SPKT /Res–Toli Toli/Polda Sulteng Dan Serta Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 35 / V / Res 1.8. / 2024 / Reskrim,

Diketahui tersangka berinisial K.A kasus pencurian kendaraan bermotor di desa Buntuna merupakan seorang residivis yang baru saja bebas dua (2) Minggu dari lapas klas IIb tambun.

Bacaan Lainnya

 

“Tersangka K.A merupakan warga asal Desa Banagan, Kecamatan Dampal Utara, Kabupaten Tolitoli dan kini kembali ditangkap dengan kasus yang sama,” Kata Iptu Budi Atmojo.

Berdasarkan laporan korban, dan hasil penyelidikan polisi kata Budi Atmojo Pemilik kendaraan saat mengetahui bahwa kendaraannya hilang, korban belum langsung melapor ke polisi, karena Korban masih terus mencari kendaraannya yang sudah tidak ada disekitar warung.

“Kendaraan yang dicuri berada disekitar warung yang berada di Jalan Saipul Muluk Desa Buntuna. Saat itu menurut korban, ia baru saja pulang berboncengan bersama orangtuanya dan lupa mencabut kunci kontak motor miliknya,” Tutur Budi Atmojo.

Lebih jauh menurut Budi Atmojo, Dengan adanya laporan dari korban, aparat kepolisian polres Tolitoli langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara.

“Dari hasil Olah TKP, polisi berhasil mengetahui identitas pelaku dan selanjutnya aparat kepolisian dengan analisa yang tajam, langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka saat sedang mengendarai kendaraan hasil curian di Jalan Moh Hatta,” Ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata kasi Humas polres Tolitoli, ternyata kendaraan yang digunakan pelaku memiliki berkesesuaian dengan laporan yang disampaikan korban dengan motornya yang hilang.

”Saat ini pelaku telah ditahan di rutan polres Tolitoli untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan tersangka dikenakan pasal 362 KUHP. tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” pungkas Iptu Budi Atmojo. ***

Pos terkait

banner 468x60