HSU, Kabartoday.id – kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengapresiasi langkah proaktif Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) di bawah kepemimpinan Kajari Dr. Albertinus P. Napitupulu, SH., MH.
Apresiasi yang diberikan menurut Anang Supriatna dikarenakan Kajari HSU berhasil memfasilitasi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bersama Kayuh Baimbai dalam memperoleh izin edar BPOM RI untuk produk obat tradisional Harbumade Kapsul Albumin, kemasan botol plastik @20 kapsul @400 mg.
“Upaya pendampingan yang dilakukan Kejari HSU mencerminkan peran kejaksaan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menunjukkan kontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” Ungkap Anang Supriana di Jakarta, Senin (24/11/2025).
Lanjut Kapuspenkum, menjelaskan Dr. albertinus P. Napitupulu, dalam menjalankan fungsinya sebagai penegak hukum, ia juga membantu Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Bersama Kayuh Baimbai untuk memfasilitasi dalam membuat izin edar.
“Jadi Kajari HSU hanya memfasilitasi ya, bukan mengeluarkan izin. Ini sangat bagus karena menunjukkan kepekaan kejaksaan dalam membantu memakmurkan dan mensejahterakan desa,” Ujarnya.
Ia menambahkan, Jaksa itu harus proaktif, bulan hanya mengurus penegakan hukum, tetapi jaksa itu bisa memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam membangun usaha di desa, salah satunya obat tradisional.
“Saya menegaskan bahwa kewenangan menentukan kelayakan edar tetap berada pada BPOM RI. Kejaksaan hanya memberikan fasilitasi dan pendampingan agar pelaku usaha desa bisa memahami proses dan persyaratan perizinan yang di tentukan oleh BPOM RI. Selama ini mungkin mereka membuat produk produk tapi keterbatasan tidak paham proses perizinan BPOM, dan disinilah Kejaksaan hadir dan melihat langsung apa yang dibutuhkan para pelaku UMKM, lalu memfasilitasinya sehingga produk mereka bisa mendapatkan izin edar,” imbuhnya.
Kembali Anang juga memastikan bahwa apa yang telah dilakukan Kejari HSU tidak melampaui kewenangan sebagai aparat penegak Hukum, karena peran kejaksaan hanya sebatas pendampingan hukum dan Asistensi yang diberikan Kejari HSU bersifat profesional, transparan, dan sangat membantu percepatan legalisasi produk serta kepastian hukum yang meningkatkan tata kelola Bumdes,” Tutupnya. ***
Bumdes Dapat Izin Edar BPOM-RI, Kejagung Apresiasi Gebrakan Kejari HSU









