Toli-toli Sulteng Kabartiday.id – Dua pelaku pencurian Mesin tractor pembajak sawah Merek Yanmar warna merah, akhirnya ditangkap polisi. Mereka adalah Irsan (22) dan Risman (17) keduanya merupakan warga Desa Tinigi kecamatan Galang.
Mereka ditangkap Satreskrim Polres Tolitoli setelah menggasak 2 traktor sawah milik salah satu petani yang ada di desa Tinigi Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli.
Kasi Humas Polres Tolitoli IPTU Budi Atmojo yang didampingi KBO Reskrim Polres Tolitoli menjelaskan, para pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari korban yang telah kehilangan traktor di persawahan.
“Kedua pelaku, salah satu diantaranya merupakan residivis yang perna melakukan tindak pidana pencurian. Setelah mendapat laporan, kemudian tim melakukan penyelidikan dan pada tanggal 03 Oktober kemarin dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” jelasnya Jumat (03/11/2023).
Lanjut IPTU Budi Atmojo Sejumlah barang bukti juga turut diamankan yakni 1 (satu) Unit Mesin tractor pembajak sawah Merek Yanmar warna merah dan 1 (satu) Unit Mesin tractor pembajak sawah Merek Kubota warna merah.
Budi Atmojo mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak pencurian. Warga bisa langsung melaporkan jika ada orang asing yang dicurigai akan bertindak melakukan pencurian ke polsek terdekat.
“Kalau ada alat pertanian tolong diamankan, jagan ditinggal di sawah sebisa mungkin dibawa pulang. Dan segera lapor jika ada orang yang mencurigakan,” tandasnya. ***









