Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Kejaksaan Negeri Tolitoli melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan Barang Bukti (BB) periode bulan Mei 2023 sampai Oktober 2023, bertempat dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli, beberapa hari lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Albertinus Parlinggoman Napitupulu SH., MH kepada awak media mengatakan hari ini kami dari kejaksaan negeri Tolitoli melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan Hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti seperti senjata tajam dilakukan dengan cara dipotong, sedangkan untuk narkotika dilarutkan dalam air panas dan dibakar hingga tidak dapat digunakan lagi,” ungkap Albertinus Parlinggoman Napitupulu, SH.MH.
Lanjut ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari beberapa tindak pidana antara lain yang diantaranya shabu-sabu, parang, pakaian dan hp.
“Pemusnahan ini dimaksudkan agar Barang Bukti (BB) ini agar tidak di salah gunakan, apalagi Barang Bukti jenis Shabu godaannya cukup besar/mengiurkan, dan ini rentan disalah gunakan. untuk menghindari hal hal tersebut maka kami dari kejaksaan negeri Tolitoli semua barang bukti yang telah inkracht secepatnya lakukan pemusnahan,” pungkasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Kapolres Tolitoli yang diwakili oleh Kabag Ops, Ketua Pengadilan Negeri Tolitoli diwakili oleh Hakim PN Tolitoli, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Tolitoli dan Kasat Resnarkoba Polres Tolitoli. ***









