PARIGI MOUTONG — Pengenaan denda keterlambatan terhadap penyedia jasa pada proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan di Kabupaten Parigi Moutong memunculkan pertanyaan serius tentang keadilan dan integritas tata kelola. Dimana saat kontraktor telah dikenai denda harian yang terus berjalan, muncul dugaan tekanan nonformal dan konflik kepentingan akibat rangkap jabatan pejabat kunci proyek sebuah konfigurasi yang dinilai membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan dokumen kontrak dan keterangan lapangan, penyedia (Pihak Ketiga) dikenai sanksi/denda keterlambatan proyek melewati batas waktu kontrak, dengan besaran denda sekitar Rp 8 juta per hari.
Namun sejumlah sumber internal menyebutkan, keterlambatan pekerjaan tidak sepenuhnya ada di pihak penyedia, yang mana ada keputusan-keputusan administratif yang memengaruhi ritme kerja, sementara permohonan penyesuaian waktu tidak dikabulkan.
Seorang praktisi pengadaan yang dimintai pendapat mengatakan, bila hambatan timbul akibat keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau perubahan kondisi proyek yang berada di luar kendali penyedia, maka seharusnya diperlakukan sebagai peristiwa kompensasi dalam memberi perpanjangan waktu tanpa denda.
“Denda tidak boleh dijadikan alat tekan,” ujarnya.
Dugaan Tekanan Administratif
Sementara itu, Seorang kontraktor bernama Stenly mengaku proses pencairan termin berlarut-larut dan akses ke PPK sulit. Ia menyebut administrasi dipersulit dan harus mencari jalur ke pimpinan daerah untuk memastikan hak pembayaran.
“Dalam praktik pengadaan, pola seperti ini kerap disebut tekanan administratif mekanisme halus yang dapat berujung pada pemaksaan “kompromi” yang bisa terjadi di luar prosedur,” Ungkap Stenly.
pada kesempatan yang sama Koalisi pemantau menyebut dugaan adanya permintaan fee berdasarkan rekaman suara saat ini telah diamankan dan siap diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Rekaman tersebut belum diverifikasi secara forensik, namun keberadaannya bisa diakui oleh sumber yang mengetahui proses pengaduan,” Jelasnya.
Konflik Kepentingan karena Rangkap Jabatan kata Koalisi pemantau, Persoalan ini semakin kompleks karena pejabat yang memegang peran sentral dalam proyek ini diduga merangkap jabatan, sebagai Kepala Dinas teknis, PPK, sekaligus Kepala Inspektorat.
“Rangkaian peran itu menempatkan satu figur pada posisi merencanakan, menandatangani, dan mengawasi proyek yang sama. Jelas ini tidak ada pengawasan independen bila satu orang memegang peran-peran kunci itu,” kata Ketua Umum Koalisi Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tengah (KRAK Sulteng), Harsono Bereki.
Menurutnya, keputusan pengenaan denda kepada pihak ketiga jelas sangat memberatkan apalagi di tengah dugaan tekanan harus diuji secara objektif oleh pihak yang bebas konflik.
“Pejabat yang dimaksud adalah Moh. Sakti Lasimpala, yang namanya tercatat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten sekaligus menjabat pada struktur proyek perpustakaan,” Tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi yang mematahkan dugaan konflik kepentingan tersebut.
Lanjut ia menambahkan, Riwayat Isu Pemerasan di Level Desa Sorotan terhadap integritas jabatan Kepala Inspektorat kian menguat karena sebelumnya beredar isu keterlibatan oknum Inspektorat dalam dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Parigi Moutong (Parimo).
“Isu ini pernah ramai dibicarakan di kalangan kepala desa dan aktivis lokal, meski belum pernah diputuskan melalui proses hukum yang berkekuatan tetap,” Jelasnya.
Aktivis antikorupsi menilai, rekam jejak isu tersebut meski masih berupa dugaan relevan untuk dibuka ke publik dalam konteks saat ini.
“Bukan untuk menghakimi, tetapi untuk menunjukkan pola risiko ketika fungsi pengawasan dirangkap dan tidak dievaluasi,” kata Harsono.
Tanggung Jawab Struktural
Dalam hukum administrasi negara, pengenaan sanksi harus memenuhi asas keadilan, proporsionalitas, dan kepastian hukum. Jika denda dijalankan tanpa dasar penilaian keterlambatan yang transparan sementara ada dugaan tekanan dan konflik kepentingan maka keputusan itu berpotensi cacat administrasi.
KRAK Sulteng telah menyampaikan pengaduan ke aparat penegak hukum. Mereka meminta audit independen atas dasar pengenaan denda, verifikasi forensik atas dugaan rekaman, serta evaluasi rangkap jabatan yang menutup mekanisme pengawasan.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong belum mempublikasikan dokumen penilaian keterlambatan dan dasar perhitungan denda yang diterapkan. Sementara denda terus berjalan, penyedia berada pada posisi paling lemah menanggung beban finansial dan risiko sengketa—di tengah bayang-bayang kekuasaan yang dinilai belum diawasi secara memadai. ***









