BUOL, KABARTODAY.ID – Proses tender atau lelang proyek di Unit Pengadaan Brang dan Jasa (UPBJ) Kabupaten Buol, Sulteng menuai sorotan. Pasalnya tender proyek di website LPSE hampir semua paket dibatalkan.
Hasil pantauan di laman http://lpsebuolkab.org/eproc4/lelang, dari enam paket dilelang, lima diantaranya tender gagal.
Kelima paket tersebut terdiri dari empat paket tender jalan pada dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) dengan total anggaran 19 miliar lebih, serta satu paket perencanaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan nilai anggaran 772 juta.
Diketahui sebelumnya lima paket itu telah ditetapkan pemenangnya namun kemudian dibatalkan, sehingga menuai tanda tanya karena dinilai janggal dan tak lazim.
Tim redaksi menelusur perihal tender yang tampak amburadul itu, dan menemukan adanya dugaan intervensi oleh oknum pejabat untuk kepentingan tertentu serta adanya indikasi monopoli proyek jalan di dinas PU yang berakibat terjadi praktik persekongkolan dalam proses lelang.
Seperti terjadi pada paket tender jalan, Ruas Kodolagon – Unone, dimenangkan CV. Aspal Jaya Perkasa dengan nilai penawaran Rp. Rp. 2.338.232.003 dan paket Jalan Ruas Bungkudu – Kodolagon, dimenangkan CV. Mulia Raya dengan nilai penawaran Rp. 7.804.958.473. Pokja terpaksa membatalkan dua perusahaan tersebut sebagai pemenang lelang.
Penyebabnya, perusahaan yang telah ditetapkan sebagai pemenang oleh Pokja Diketahui bermasalah alias cacat secara teknis karena dukungan peralatan Aspalth Mixing Plant (AMP) tidak memiliki Sertifikat Laik Operasi (SiLO)
Begitu pula dengan paket Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Mokupo – Mendaan dengan nilai Rp. 3,9 miliar. Meski hanya penawar tunggal CV. Palu Mandiri Sejati, juga terpaksa dibatalkan Pokja II sebagai pemenang karena telah viral pada pemberitaan media menggunakan dukungan peralatan AMP yang sama yakni milik PT. Fajarraya Usahanusa.
Kabag Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) Kabupaten Buol, Agus Zainal Abidin, beberapa kali dikonfirmasi perihal itu via telepon genggam tidak merespon, pun melalui chat whatsapp pribadi tidak membalas pertanyaan.
Kemudian kasus berbeda pada tender paket Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Kantanan – Kodolagon, dengan nilai 4,9 miliar. Kadis PU, Friesa Agusfard yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersikukuh menolak hasil lelang dengan alasan yang tidak mendasar dan meminta Pokja untuk membatalkan lelang. Meski Pokja III telah menjawab surat penolakan, Freisa melalui akun Pengguna Anggaran (PA) akhirnya membatalkan lelang secara sepihak.
Diduga kuat Friesa Agusfard ngotot menolak hasil lelang disebabkan perusahaan CV. Bangun Konstruksi tak dimenangkan pada paket itu dan tampak Pokja memenangkan CV. Vigat Bintang.
Dari hasil penelusuran, CV. Bangun Konstruksi digugurkan Pokja karena menggunakan dukungan AMP yang sama yakni PT. Fajarraya Usahanusa diketahui punya pengusaha bernama Djoni Fongki.
Hal tersebut sudah menjadi rahasia umum dikalangan masyarakat Buol, bahwa empat paket proyek jalan bersumber dari DAK nilai totalnya 19 miliar lebih itu akan diarahkan kepada satu orang kontraktor meski menggunakan modus beda perusahaan. Dan praktik monopoli proyek jalan oleh pengusaha ini diduga telah berlangsung lama di Buol, hampir disetiap tahun anggaran.
Friesa Agusfard dikonfirmasi via chat WhatsApp perihal intervensi dan pembatalan empat paket tender jalan tak banyak memberikan tanggapan. Ia hanya menjawab terkait penolakan CV. Vigat Bintang sebagai pemenang tender karena alasan tidak memenuhi syarat spesifikasi dan seolah menuding Pokja III bekerja tidak profesional.
“Terkait pembatalan dan penolakan hasil tender dari PPK yakni ada hasil evaluasi yang tidak memenuhi persyaratan spesifikasi,” singkat Friesa dan tak menanggapi pertanyaan lain dari tim redaksi.
Selain dinas PU, juga terjadi kasus serupa pada tender proyek perencanaan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Buol. Detailnya paket Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rekayasa-jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air dengan nilai anggaran Rp. 722 juta.
Paket tersebut juga digagalkan karena Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD, Abdul Rasyid selaku Pengguna Anggaran (PA) juga merangkap PPK menolak CV. STB 64 sebagai pemenang tender.
Meski surat penolakan pemenang oleh PPK telah dijawab Pokja I tidak membuat PPK bergeming bersikukuh untuk membatalkan lelang. Saat didalami berdasarkan informasi, soal motif diduga karena perusahaan pemenang tidak sesuai keinginan.
Abdul Rasyid menepis soal isu tersebut, Dia beralasan penolakan CV. STB 64 sebagai pemenang lelang disebabkan adanya prosedur penetapan pemenang oleh Pokja I diketuai Ricardo dianggapnya tidak sah.
“Itu tidak benar. Alasan penolakan sudah ada di Pokja. Intinya ada enam poin yang menjadi alasan penolakan. Diantaranya karena pemenang hasil seleksi (lelang-red) hanya ditandatatangani satu orang dari tiga anggota Pokja, sementara keputusan Pokja harus kolektif,”kata Abdul Rasyid kepada media kabartoday.id, Sabtu (30/4/2023).
Ia tidak merinci tentang enam poin jadi alasan penolakan hasil lelang. Namun poin lain diantaranya karena CV. STB 64 juga tidak meninjau lokasi rencana proyek.
“Kemudian itu soal lokasi yang tidak ditinjau oleh pihak rekanan yang dimenangkan,” lanjut Rasyid sapaannya.
Disinggung soal surat balasan Pokja terkat penolakan Abdul Rasyid membenarkan.” Iya sudah ada tanggapan dari Pokja namun tidak dipresentasikan dan surat hanya ditandatangi oleh satu orang, namanya Jufri (Aljufri Bokingo-red). Lalu saya memberikan lagi tanggapan hanya ada dua opsi, yang pertama evaluasi kembali dan kedua lelang kembali,” Imbuhnya.
untuk diketahui, Pokja I terdiri dari tiga orang yaitu Ricardo Ridwan selaku ketua, Ajufri Bokingo dan Mario Haryanto Butudoka sebagai anggota.
Dari pantauan di laman http://lpsebuolkab.org/eproc4/lelang Sabtu, (30/4/2023), paket Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Rekayasa-jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Air tersebut sedang dalam proses lelang ulang dan telah diikuti 15 pendaftar. (Tim)









