Donggala, Sulteng | Kabartoday.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Donggala menetapkan dua Tersangka yang merupakan pejabat dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten Donggala, terkait Pekerjaan Rekonstruksi / Peningkatan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga – Salubomba Kecamatan Banawa Tahun Anggaran 2021.
“Penahanan dua orang tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut adalah R.K selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan R selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Fahri, dalam konferensi pers yang digelar pada Jum’at (16/08/24) yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Junaedi, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Ikram,
Lanjut Fahri menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial RK dan R memiliki peran penting dalam proyek tersebut. RK menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara R merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek Pekerjaan Rekonstruksi / Peningkatan Jalan Kabupaten Lingkar Kabonga – Salubomba Kecamatan Banawa Tahun Anggaran 2021 sedang dilakukan perhitung oleh ahli dari Universitas Tadulako,” Katanya.
“Saat ini kami masih menunggu hasil pasti dari perhitungan ahli, namun dugaan sementara mencapai sekitar Rp1,3 miliar, dan tidak menuntut kemungkinan Angka yang saya sampaikan tadi bisa saja bertambah berdasarkan perhitungan ahli,” Tambahnya.
Penetapan dan penahanan tersangka menurut orang nomor satu di Kejari Donggala itu, sudah sesuai dengan SOP yang berlaku. Apalagi saat proses administrasi kedua tersangka juga didampingi penasehat hukum.
“Penyidikan masih terus berlanjut, dan hal ini tidak menuntut kemungkinan adanya keterlibatan pihak pihak lain dalam kasus korupsi ini, semuanya tergantung dari hasil penyidikan lebih lanjut,” Bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka, diacam dengan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***









