Tahap II Perkara Alkes, Kejari Tolitoli : Penyidik Limpahkan 2 Tersangka ke Penuntut Umum

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli, telah melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dengan Terdakwa berinisial BI dan N.

Kejari Tolitoli Albertinus Parlinggoman Napitupulu, SH., MH yang di konfirmasi media ini membenarkan bahwa penyidik kejaksaan negeri Tolitoli telah melakukan Tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) kepada Penuntut Umum Kejaksaan.

Bacaan Lainnya

 

“Iya ada dua orang tersangka yang kami lakukan tahap 2, yakni BI (Mantan Kadis) dan N selaku PPK saat itu, kini keduanya dilakukan penahanan rumah,” ungkap Kajari Tolitoli Albertinus Parlinggoman Napitupulu Jumat (16/08/2024) Sore.

Lanjut ia menjelaskan setelah tahap 2, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

“Secepatnya kami akan limpahkan kepengadilan untuk proses sidang, terkait ada tidaknya tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus ini, nanti kita lihat dalam fakta fakta persidangan,” Pungkasnya. ***

Pos terkait

banner 468x60