Dua Warga Palu di Ancam 6 Tahun Penjara Akibat jual Pupuk Ilegal

Mardison | Palu, Akibat pandemi covid-19 yang terjadi di indonesia, stabilitas ekonomi bangsa Indonesia sangat terpengaruh, sehingga pemerintah terus menginstruksikan kepada seluruh stakeholder terkait agar ikut mendukung dan menjaga stabilitas ketahanan pangan di daerah.

Seperti apa yang telah dilakukan dua oknum warga kota Palu baru baru ini, sangat berbanding terbalik, alih-alih bukan mendukung peningkatan produksi hasil tanam petani dimasa pandemi, akan tetapi justru sangat melakukan hal yang tidak terpuji.

“Akibat Tindakkan yang tidak terpuji kedua Oknum tersebut masyarakat khususnya para Petani sangat dirugikan, dengan menurunnya hasil produksi tanaman, di karenakan telah terjadi penurunan kualitas akibat memperdagangkan pupuk illegal,” Ucap Kapolda Sulteng Irjen Pol. Syafril Nursal dalam Konferensi Pers, Selasa (28/7/2020) di Polda Sulteng

Kapolda Sulteng Irjen Pol. Syafril Nursal mengatakan, pada bulan April dan Mei 2020 tim subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng telah mengamankan dari dua orang pelaku yang melakukan dugaan tindak pidana “dibidang sistem Budidaya pertanian berkelanjutan dan/atau perlindungan konsumen” dengan cara mengedarkan atau memperdagangkan pupuk an-organik.

“Dimana pupuk tanpa merk yang disita tersebut didatangkan dari wilayah Jawa Timur, dan pelaku mengkemas didalam karung yang bertuliskan pupuk pertanian dan perkebunan NPK 15-15-15 Niposca dan kemasan atau karung bertuliskan pupuk pertanian dan perkebunan NPK 16 Bintang sawit,” terang Kapolda

Lanjut Syafril menyampaikan saat dilakukan penangkapan kedua pelaku berinisial RD (45 th) alamat Kelurahan Baru Kec. Palu Barat Kota Palu dan ZN (46 th) alamat Kelurahan Taipa Kec. Palu Utara Kota Palu, dari tempat kedua pelaku telah diamankan pupuk illegal sebanyak 551 karung dan 54 lembar karung kosong bertuliskan pupuk pertanian dan perkebunan NPK 15-15-15 Niposca.

“Isi kandungan kedua jenis pupuk tidak sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia), dimana hasil pengujian terhadap barang bukti dari Laboratorium Pupuk yang dikeluarkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dengan nilai prosentase jauh di bawah standar yang ditentukan,” Imbuh mantan Wadir Tipikor Bareskrim Polri ini.

Ditambahkanya lagi, Kedua pelaku masing masing memiliki keuntungan sendiri, misalnya (RD) memperdagangkan pupuk tersebut memperoleh keuntungan Rp 15.000/karung sementara pelaku ZN memperoleh keuntungan Rp 20.000/karung.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 122 Jo Pasal 73 UU RI Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Milyar, serta Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf (a),Huruf (e) dan Huruf (g), ayat (4) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Milyar,” tutup Syafril

Press Rilis yang dilakukan Kapolda Sulteng Turut didampingi Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, Dirreskrimsus Kombes Pol. Eko Sulistiyo Basuki, Dirreskrimum Kombes Pol. Novia Jaya. KABARTODAY.

Pos terkait

banner 468x60