Dugaan Korupsi ADD dan DD Desa Tinabogan, Kajari Tolitoli : Penaganan Harus Tuntas Hingga Kemeja Hijau

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Kasus Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Dan Dana Desa (DD) Tahun 2023- 2024 yang saat ini sudah masuk dalam penyidikan Kejari Tolitoli tidak akan di hentikan apa lagi untuk main mata dengan para koruptor.

Hal tersebut di sampaikan langsung oleh kepala kejaksaan Negeri Tolitoli Dr. Albertinus Parlinggoman Napitupulu SH., MH kepada awak media, Rabu (12/02/2025) siang.

“Seperti yang disampaikan dalam aksi demo oleh warga desa Tinabogan bahwa kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa untuk pembayaran honor petugas Paud, gaji intensif pegawai Sya’i yang sampai hari ini belum dibayarkan sudah masuk dalam penyidikanakan tingga kita menunggu saja Siapa yang yang akan jadi tersangka,” Janji kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli dengan tegas untuk memenuhi tuntutan masyarakat desa Tinabogan.

Selanjutnya kata Orang nomor satu dikejaksaan Negri Tolitoli itu menjelaskan bahwa penaganan kasus ADD dan DD desa Tinabogan saat ini sudah dalam perhitungan kerugian negara yang dilakukan Tim kejaksaan dan Inspektorat kabupaten Tolitoli, dan jika masyarakat masih ragu dengan kinerja penyidik Kejari Tolitoli itu hal yang wajar.

“Jika sudah ada hasil perhitungan kerugian negara, dan kembali melakukan pemeriksaan beberapa saksi termaksud kepala desa Tinabogan, Tim penyidik Kejari Tolitoli akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa siapa saja yang akan di jadikan tersangka dan kami akan buktikan bahwa kinerja kejaksaan berjalan sesuai dengan SOP dan akan membawa kasus ini hingga ada kepastian hukum,” Jelanya

Dr. Albertinus Parlinggoman Napitupulu menambahkan dalam kasus dugaan Korupsi ADD dan DD desa Tinabogan kami bukan hanya menyidik pembayaran honor petugas Paud, gaji intensif pegawai Sya’i yang tidak dibayarkan, akan tetapi kami juga telah melakukan pemeriksaan terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa.

“Ada beberapa Item pekerjaan ADD dan DD dalam pengadaan barang dan jasa dari tahun 2023 hingga 2024 yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, dan semuanya itu sudah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh ahli, terkait besaranya nanti saya akan informasikan kembali setelah penetapan tersangka,” Katanya.

Disinggung terkait adanya upaya yang dilakukan kepala desa Tinabogan untuk menyelesaikan semua kegiatan pekerjaan fisik dan nonfisik, Dr Albertinus Parlinggoman Napitupulu menyampaikan silakan itu semua hak dan kewenangan kepada desa dan kami dari kejaksaan negeri Tolitoli tidak perna melarang. Akan tetapi perlu di ingat bahwa Kasus ini sudah masuk penyidikan dan kejaksaan negeri Tolitoli tidak perna akan mundur dalam kasus ini.

“Penyidikan dan perhitungan kerugaian negara yang sudah dilakukan menjadi acuan kami untuk membawa kasus ini hingga kepengadilan. terkait adanya upaya kepala desa Tinabogan untuk mengembalikan atau menyelesaikan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tidak akan mengugur kasus pidananyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3,” pungkasnya. ***

Pos terkait

banner 468x60