Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Isu terkait adanya pelarangan pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) didesa Tinabogan tahun 2024 oleh kejaksaan Negeri Tolitoli akhirnya dibantah langsung oleh kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Dr. Albertinus Parlinggoman Napitupulu, SH., MH, Rabu (13/02/2025).
“Kami tidak perna melarang kepala desa Tinabogan melakukan pembayaran BLT kepada masyarakat, tetapi kami hanya menyampaikan bahwa kasus ini sudah naik ke penyidikan dan saat ini kami sedang melakukan perhitungan kerugaian negara jadi kami Cut Off sampai disini. cuma yang lucunya kenapa nanti naik kepenyidikan baru kepala desa mau membayar BLT, dan alih alih kejaksaan yang mau disalahkan,” Ungkap Kajari Tolitoli didampingi Tim Ahli kejaksaan Negeri Tolitoli
Dr. Albertinus Parlinggoman Napitupulu menjelaskan Sejak kasus ini naik ketingkat penyidikan, Tim Ahli kejaksaan bersama Inspektorat datang kedesa Tinabogan untuk melakukan perhitungan kerugian negara anggaran dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2023 dan 2024, dimana tim di perhadapkan dengan ibu ibu yang sedang melakukan aksi demo dan vidio aksi demo tersebut menjadi perbincangan.
“Saya tegaskan tidak ada pelarangan sama kepala desa untuk membayar BLT, tetapi disini saya perlu sampaikan, sejak kasus ini naik kepenyidikkan, Tim Ahli kejaksaan sampaikan kepada kepala desa, Hari ini kami ingin melakukan perhitungan dugaan kerugian negara anggaran dana Desa dan Alokasi dana desa,” Ungkap Kajari.
Jadi kata Kajari, sejak awal penyelidikan kuat dugaan bahwa kepala desa tidak berniat melakukan pembayaran BLT, nanti setelah kasus ini naik ketingkat penyidikan mulailah kasus ini di pelintir oleh kejaksaan. yang mana seakan akan Kejaksaan Negeri Tolitoli melarang kepala desa untuk membayar BLT tahun 2024 kepada masyarakat.
“Tim ahli yang ketemu dengan kepala desa telah menyampaikan dan bertanda tangan berita acara bahwa kami turun lapangan akan melakukan perhitungan kerugian negara, terkait adanya pekerjaan ataupun BLT tahun 2024 yang akan di bayar tpada Bulan Februari 2025, itu hak kepala desa, yang pastinya dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan kades tidak menghilangkan perbuatanya yang telah melawan hukum,” katanya.
Terkait vidio aksi demo yang beredar di media sosial sekali lagi “Saya sampaikan Tidak benar ada pelarangan sama kepala desa untuk membayar, tetapi disini saya perlu sampaikan kemasyarakat, kasus ini sudah naik kepenyidikkan.
Ia menambahkan, terkait aksi demo hari ini, masyarakat mungkin tidak mengetahui bahwa kasus ini sudah naik Penyidikan, dan kami juga telah melakukan pemanggilan beberapa orang saksi dalam kasus dugaan Korupsi ADD dan DD di penyidikan.
“Melalui awak media saya ingin sampaikan kepada masyarakat desa Tinabogan, bahwa dugaan penyelidikan tindak pidana korupsi Dana Desa oleh Kejari Tolitoli tidak akan di hentikan apalagi ada main mata, Pemeriksaan Kasus dugaan Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tinabogan Tahun 2023 dan tahun 2024 bisa dibilang cepat, karena hanya 15 hari sudah naik Penyidikan dan sebentara lagu akan ada tersangka,” Tutup Kajari. ***
Kajari Tolitoli : Tidak Ada Pelarangan Penyaluran BLT Kepada Masyarakat









