“FH” Penyedia Alkes Tahun 2016 Ditetapkan Tersangka, Apakah Akan Ada TSK Lagi, Ini Kata Kajari Tolitoli !!!

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Setelah sebelumnya kejaksaan Negeri Tolitoli Menetapkan Dua orang tersangka dalam kasus Korupsi pengadaan Alkes Tahun Anggaran 2016, kali ini Kejakasan Negeri Tolitoli kembali menetapkan satu orang tersangka.

Sebelumnya menurut Orang nomor satu di kejaksaan Negeri Tolitoli itu menjelaskan saat ini dua orang tersangka kasus korupsi pengadaan alkes Tahun 2016 sedang menjalani proses persidangan di pengadilan Tipikor palu.

“B-I dan N sudah dua kali menjalani persidangan, dan dipersidangan kedua terdakwa sedang melakukan Esepsi, terkait pihak pihak lain yang harus bertanggung jawab terkait pengadaan alkes Tahun 2016,” ungkap Kajari Tolitoli Albertinus Parlinggoman Napitupulu, SH., MH saat press Rilis dikantor kejaksaan, Senin (23/09/2024) pagi.

Lanjut Albertinus Parlinggoman Napitupulu menyampaikan setelah membaca pemberitaan dan pengakuan dari terdakwa didalam media, kami dari penegak hukum tidak semata mata langsung meng-iyakan.

“Karena terus terang apa yang disampaikan terdakwa kepada media itu bukan suatu alat bukti bagi penegak hukum. hal tersebut akan dibuktikan melalui pemeriksaan saksi terkait informasi yang disampaikan ke rekan rekan media,” kata Kajari.

Bacaan Lainnya

 

Setelah tim melakukan pendalaman terkait informasi tersebut, Menurut Kajari, kami dari penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman kepada beberapa orang saksi, dan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, Tim melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.


“Jadi pengembangan dari kasus Korupsi pengadaan Alkes ini, kami dari tim penyidik kejaksaan Negeri Tolitoli hari ini tanggal 23 September 2024 telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial F-H selalu penyedia,” Ujarnya.

Lebih jauh Albertinus Parlinggoman Napitupulu mengatakan, setelah ini kita akan melakukan pengembangan lagi, apakah ada bukti bukti lain yang mengarah kepihak lain yang mungkin bisa di minta pertanggungjawabkan pidananya terkait pengadaan alkes ini.

“Saat ini kami juga lagi menunggu perkembangan persidangan yang ada dipalu dan saya berharap dari teman teman media dapat mengawal proses tersebut sehingga bisa terbuka semuanya,” Harapnya.

Ia juga menambahkan, memang beberapa waktu ini ada beberapa informasi yang beredar bahwa ada oknum yang meminta meminta, “dan saya pastikan itu tidak ada, kalaupun ada buktikan sama saya dan saya akan tindak tegas, dan saya juga ingin mengawasi tim ini, jangan sampai lari dari rel, dan SOP yang ada dikejaksaan,” Ungkap Albertinus Parlinggoman Napitupulu dengan Tegas dihadapan media.

Diakhir Albertinus Parlinggoman Napitupulu meyampaikan kembali, untuk pengembangan kasus, untuk sementara saat ini Kejaksaan negeri Tolitoli menetapkan 1 lagi tersangka.

“Kita menunggu proses persidangan dan fakta fakta dalam persidangan seperti apa apakah ada bukti yang dapat mengarah kepihak lain. karena jelas dalam esepsi yang disampaikan oleh Terdakwa B-I sangat terang benerang, dan itu merupakan satu fakta hukum dalam persidangan, bahwa penyedia itu harus bertanggung jawab,” pungkasnya. ***

Pos terkait

banner 468x60