Palu, Sulawesi Tengah – Forum Klarifikasi Publik Berani (FKPB) menilai narasi yang berkembang terkait pertemuan antara Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dan pengurus Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) sebagai bentuk framing yang dipaksakan dan tidak konsisten.
Koordinator FKPB, Octhavianus Sondakh, S.H., menegaskan bahwa sebelumnya GAPENSI sendiri secara terbuka mendesak gubernur agar lebih memperhatikan kontraktor lokal dan memberi ruang lebih besar terhadap paket proyek pemerintah.
Namun ketika dalam audiensi gubernur menjelaskan bahwa sebagian paket pekerjaan merupakan bagian dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dan menyarankan GAPENSI untuk juga membangun komunikasi dengan DPRD Provinsi, justru narasi yang dibangun seolah-olah terjadi kongkalikong bagi-bagi proyek antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Ini jadi aneh. Sebelumnya gubernur didesak memperhatikan paket proyek untuk kontraktor lokal. Ketika gubernur menjelaskan mekanisme dan menyarankan komunikasi juga dengan DPRD karena banyak paket berkaitan dengan pokir, malah dipelintir menjadi tuduhan kongkalikong,” tegas Octhavianus.
Menurut FKPB, pernyataan gubernur tersebut justru menunjukkan keterbukaan informasi terkait struktur penganggaran dan sumber usulan kegiatan di daerah, bukan pengakuan adanya praktik pelanggaran.
“Kalau gubernur mau bermain tertutup, tentu hal seperti itu tidak akan dijelaskan secara terbuka dalam audiensi. Justru ini menunjukkan transparansi,” ujarnya.
FKPB juga menilai terdapat kontradiksi yang sangat jelas dalam pemberitaan media yang sama. Sebelumnya, media tersebut mengangkat judul “Gapensi Sulteng Tagih Janji Gubernur AH Terkait Pemberdayaan Kontraktor Lokal”, yang secara substansi menekan gubernur agar memberi perhatian terhadap paket proyek bagi kontraktor lokal.
Namun setelah gubernur menerima audiensi dan menjelaskan kondisi penganggaran termasuk keberadaan paket pokir DPRD, media yang sama justru membangun judul “Gubernur Sulteng Abaikan Peringatan KPK(?) Minta Gapensi Audiensi ke DPRD: Bagi-bagi Proyek Pokir Terkuak.”
“Ini kontradiktif. Ketika gubernur dianggap tidak memperhatikan kontraktor lokal, dipersoalkan. Tapi ketika gubernur membuka ruang komunikasi dan menjelaskan mekanisme yang ada, malah diarahkan seolah-olah terjadi persekongkolan,” katanya.
Menurut FKPB, pola seperti ini berpotensi membingungkan publik karena narasi yang dibangun berubah-ubah sesuai arah tekanan yang ingin diarahkan kepada pemerintah daerah.
“Kalau logikanya konsisten, harusnya ketika gubernur menerima aspirasi dan memberikan penjelasan terbuka, itu diapresiasi. Bukan justru dipelintir menjadi tuduhan baru,” ujar Octhavianus.
FKPB menilai sangat tidak logis jika setiap bentuk komunikasi atau saran koordinasi antar pemangku kepentingan langsung diterjemahkan sebagai praktik bagi-bagi proyek.
“Bukankah sebelumnya GAPENSI sendiri yang meminta perhatian terhadap proyek? Ketika diarahkan untuk memahami jalur penganggaran dan berkoordinasi dengan pihak terkait, kenapa kemudian gubernur yang disalahkan?” katanya.
Menurut Octhavianus, dalam sistem pemerintahan daerah, pokir DPRD merupakan bagian dari mekanisme perencanaan dan penganggaran yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Karena itu, jika terdapat banyak paket yang bersumber dari pokir, maka wajar jika pihak yang berkepentingan diarahkan untuk memahami proses tersebut melalui DPRD.
“Kalau memang ada anggapan bahwa paket pokir DPRD memiliki pengaruh besar terhadap kegiatan tertentu, maka silakan saja GAPENSI berkoordinasi dengan DPRD untuk mencari solusi dan memahami mekanismenya. Itu jauh lebih sehat dibanding terus menekan gubernur,” tegasnya.
FKPB juga mempertanyakan arah narasi yang terus dibangun oleh pihak tertentu terhadap gubernur.
“Kalau gubernur diam, disalahkan. Ketika menerima audiensi dan menjelaskan kondisi riil, juga disalahkan. Pertanyaannya sekarang, sebenarnya maunya apa?” ujarnya.
Menurut FKPB, jangan sampai isu pengadaan dan pokir dipelintir menjadi alat membangun opini negatif terhadap pemerintah daerah tanpa dasar yang objektif.
“Kita semua mendukung transparansi dan pengawasan APBD. Tapi jangan semua diarahkan menjadi framing seolah-olah sudah terjadi pelanggaran, padahal belum ada bukti konkret yang disampaikan,” katanya.
FKPB menegaskan bahwa jika memang ada dugaan intervensi, pengaturan proyek, atau pelanggaran hukum dalam pengadaan barang dan jasa, maka hal tersebut harus dibuktikan secara jelas dan dibawa ke jalur hukum, bukan hanya dibangun melalui opini media.
“Kalau ada bukti bagi-bagi proyek, buka ke publik. Sebutkan paketnya, siapa penerimanya, bagaimana mekanismenya. Jangan hanya bermain narasi,” tegas Octhavianus.
Di akhir, FKPB mengingatkan bahwa sistem pengadaan pemerintah saat ini telah berbasis elektronik dan terbuka, sehingga tidak semudah itu dikendalikan secara sepihak oleh kepala daerah.
“Jangan sampai masyarakat digiring pada persepsi yang keliru. Sistem sekarang terbuka, dan semua pihak punya kesempatan yang sama selama memenuhi syarat dan mampu bersaing secara sehat,” pungkasnya.
FKPB: Saat Gubernur Diam Dipersoalkan, Saat Terbuka Justru Dituduh Kongkalikong









