Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan Kepala Desa Sandana Berinisial (z) menjadi tersangka dugaan kasus perusakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terjadi di wilayah mangrove yang terletak di desa Sandana kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli, Rabu (14/09/2022).
kepala Seksi Wilayah II Palu Subagio dihadapan sejumlah awak media menjelaskan kasus penebangan pohon mangrove yang terjadi di desa Sandana ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan pihak Negeri Tolitoli dan selanjutnya dilimpahkan kepada pihak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk ditindak lanjuti dan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kasus penyelidikan hutan Mangrove ini awalnya telah dilakukan oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli melalui seksi bidang intelejen, yang mana dalam penyelidikan yang dilakukan tersebut akhirnya di limpahkan kewenangan ke balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi,” Ungkapnya.
Lanjut ia menjelaskan, Seperti yang telah saya sampaikan sebelumnya, bahwa hal ini kami ketahui dari penyampaian Masyarakat, melalui aksi unjuk rasa (Demo) yang di lakukan oleh sejumlah mahasiswa dari organisasi HMI Tolitoli.
“Dari informasi tersebut pihaknya langsung menurunkan Tim untuk melakukan investigasi terkait kebenaran adanya pembukaan lahan tesebut. Dari informasi yang didapat pembukaan lahan tersebut benar adanya,” Kata kepala Seksi Wilayah II Palu Subagio.
Ia membenarkan dari hasil penelusuran yang dilakukan di lapangan, pembukaan lahan yang di lakukan oleh kepala desa Sandana tersebut seluas 0.9 Ha lahan mangrove yang dilakukan penebangan dan kami juga telah memeriksa puluhan saksi.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan saksi kurang lebih 23 orang, mulai dari BPN, Tata Ruang, DLH, dan KPH dan menemukan dua alat bukti yang cukup, kami dari Tim penyidik Gakkum Palu langsung melakukan gelar perkara untuk menetapkan Kepala Desa Sandana Berinisial (z) menjadi tersangka,” Jelasnya.
Lagi menurut Subagio, Kepala desa sandana yang hari ini sudah ditetapkan tersangka, kami belum melakukan penahanan kepada yang bersangkutan, dan tidak ada halangan Hari Senin tahap satu akan kami sampaikan di kejaksaan tinggi Sulteng, hal ini dilakukan untuk meminta petunjuk kepada jaksa.
“Nantinya setelah tahap satu, siapa tau masih petunjuk dari jaksa apakah masih ada yang kurang atau sudah cukup. Setelah itu kita liat perkembangannya serta penguatan untuk mencari fakta fakta baru, benar tidaknya apa yang kita sangkakan, nantinya semua tergantung dari petunjuk jaksa. Untuk itu saya juga mengucapkan terima kasih kepada Kajari Tolitoli yang sudah membantu kami dalam memanggil kepala desa dan meminjam kan tempat untuk melakukan pemeriksaan kepada Kepala desa sandana, sekali.lagivterima kasih banyak buat teman teman Kejari Tolitoli,” Pungkasnya.
Kades Sandana Berinisial (Z) dikenakan pasal 98 ayat 1 UU 32 dengan ancaman hukuman Minimal 3 tahun dan paling lama 10 Tahun.
Pres Rilis yang digelar di kejaksaan negeri Toltoli oleh Gakkum Wilayah II Palu turut dihadiri kepala Seksi Wilayah II Palu Subagio, dan didampingi Kepala Seksi Intelejen Kejari Tolitoli Achmad Bhirawa Bissawab. ***
Gakkum Wilayah II Palu Tetapkan Kades Sandana Menjadi Tersangka Kasus Penebangan Hutan Mangrove
