Rifai Mapasule SH: PT. Sulteng Mineral Sejahtera Cabang Tolitoli Bekerja Secara Legal “Bukan Ilegal”

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS) yang bergerak di bidang tambang batuan dan tembaga yang terletak di dusun Ogotaring Desa Oyom terus melengkapi segala persyaratan dalam pengurusan perizinan yang telah dipersyaratkan. Apalagi lokasi yang dikelola PT SMS masuk dalam kawasan Hutan Lindung.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur cabang PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS) Rifai Mappasule SH kepada awak media dalam press rilis yang disampaikan di kantor PT SMS Jalan Daeng Malambang, kelurahan Tuweley, kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli, Rabu (14/09/2022) Siang.

“Perusahaan tambang PT SMS adalah suatu wadah perseroan “Papa Angkat” papa angkat dalam kapasitas masyarakat untuk membantu mengurus perizinannya hingga membiayai seluruh masyarakat yang akan mengajukan perizinan,” Kata Rifai Mapasule., SH.

Lanjut Rifai menjelaskan dengan adanya Pepres dalam pengurusan perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ada di daerah di serahkan kepada Gubernur. Tentunya adanya pemikiran dengan tambang tambang sebelumnya, yang mana perizinan tambang sebelumnya berbentuk IUP.

“Jadi untuk diketahui, Kalau izin yang berbentuk IUP itu adalah milik perusahaan, dan untuk sekarang sistemnya sudah berbeda, semua pengurusan dimulai dari bawah keatas. Jadi yang punya izin adalah masyakarat setempat,” ucapnya.

Ia menambahkan untuk masyarakat lokal yang ingin mengajukan izin dititik lokasi yang di ajukan dan bukan Masyarakat dari luar. Hal ini sesuai dengan petunjuk teknis bisa diberikan mulai dari perorangan maupun kelompok, sehingga beberapa bulan terakhir kami juga sudah melakukan edukasi kepada masyarakat melalui wadah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) melalui pilarnya membentuk wadah komunitas penambang Rakyat – Responsible Mining Cumunity (RMC) dan setiap RMC akan membuat usulan blok WPR di tempat kegiatan masing-masing.

“Nantinya dalam setiap pengurusan Dokumen akan dikeluarkan sesuai petunjuk teknis yang ada, mulai dari Badan Hukum, dan TKS. Semuanya itu sudah diajukan kepada Gubernur, Dinas Pertambangan Provinsi, Perizinan Provinsi, PTSP kabupaten, Bupati dan di seluruh instansi terkait hingga
ditingkat kecamatan dan desa,” Bebernya.

“Setelah muncul peraturan Gubernur ternyata kelompok Responsible Mining Cumunity (RMC) tidak bisa mengajukan IPR karena masuk dalam kawasan Hutan Lindung, intinya harus mengurus Badan Hukum berbentuk Koperasi,” Tambahnya.

Lagi Rifai mapasulle menuturkan selama satu Minggu ini telah di tingkatkan dari RMC menjadi Badan Hukum yang bergerak di Koperasi, dan badan hukum tingkat Koperasian juga telah kita bentuk.

“Apa yang kami lakukan saat ini bukan hanya sekedar main main, dan RMC ini kami pecahkan menjadi lima Ratus orang yang tergabung dalam Komite Pertambangan Petanggungjawab dan ini adalah pilar dari APRI dan semua pekerja adalah masyarakat setempat tidak ada masyarakat luar, ,” Ungkapnya.

Kembali Rifai menjelaskan setelah kita mengajukan IPR ternyata diminta untuk ditingkatkan menjadi Badan Hukum Koperasi. Hal itu dikarenakan permohonan yang diajukan adalah Kawasan Hutan Lindung, dan kami juga telah melakukan koordinasi langsung dan meminta petunjuk dengan kehutanan terkait pengajuan pengajuan terkait itu semua dinas terkait mempertanyakan status hutan tersebut apakah masih perawan atau bukan.

“Hutan tersebut bukanlah hutan perawan dan jauh sebelumnya sudah ada aktivitas masyarakat dan telah memiliki akses jalan dan kalau masih perawan harus dilakukan penurunan status dan penurunan status itu sangat rumit dan harus langsung dari kementrian LHK, dan sementara pengurusan yang dilakukan oleh PT. SMS ternyata ada kegiatan diatas dan mengatasnamakan dari kelompok yang kami edukasi, dan saya pastikan itu semua tidak benar, “ingat sampai hari ini PT SMS belum melakukan Aktivitas apapun diatas dan kami saat ini masih terus mengurus perizinan” Tegasnya.

Harapannya, jika masyarakat lokal yang ingin melakukan aktivitas pertambangan, setidaknya mengurus perizinannya secara legal, dan ini juga yang kami ajarkan serta memberikan edukasi kepada koperasi koperasi dibawah naungan PT SMS. ***

Pos terkait

banner 468x60