Tolitoli, Sulteng Kabartoday.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli kembali meringkus dua orang berinisial I (31) dan E (38) yang diduga menjadi pengedar narkoba di dusun Balumbung desa Dunginggis Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli, (14/09/2022).
“Penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa terduga I alias ILE yang sering membawa narkotika jenis sabu untuk diedarkan di Dusun Balumbung Desa Dungingis,” Kata Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa, SIK.
Kapolres Tolitoli AKBP H. Ridwan Raja Dewa, SIK menjelaskan informasi tersebut kami peroleh bahwa pada hari Rabu, tanggal 14 September 2022, bahwa terduga LK. I alias ILE akan membawa masuk narkotika jenis sabu dari Kecamatan Dampal Selatan ke dalam kota Tolitoli.
“Dari informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kasat Resnarkoba bersama anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tolitoli untuk segera melakukan pengintaian kepada inisial I dengan ciri ciri dan kendaraan yang telah disampaikan,” Kata Kapolres Tolitoli.
Selanjutnya, setelah memastikan orang yang di cari tersebut Tim langsung membuntuti inisial I Alias ILE.hingga terduga berhenti/singgah disebuah rumah di Desa Buntuna Kecamatan Baolan, dan disaat itulah Tim langsung melakukan penangkapan dan Pengeledahan badan dan disaksikan oleh kepala dusun setempat.
“Dari pengeledahan badan Tim Resnarkoba tidak menemukan bang yang dicari, tidak mau kecolongan, Tim langsung melakukan pengeledahan di kendaraan yang di gunakan tersangka Al-hasil Tim berhasil mendapati 1 buah tas plastik warna merah maron bertuliskan NIKE dan setelah dibuka ternyata didalamnya berisi 2 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas warna putih dan dililit dengan lakban warna hitam,” ungkap Orang nomor satu di Polres Tolitoli itu.
Lanjut Kapolres, terhadap terduga I alias ILE dilakukan diinterogasi oleh Tim Sat Resnarkoba dan mendapat penjelasan bahwa 2 bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang tersebut akan diantar kepada terduga E alias LIAS di Dusun Balumbung Desa Dungingis Kecamatan Dakopemean.
“Dengan teknik penyerahan dalam pengawasan (Control Delivery) terduga I alias ILE dan barang bukti 2 bungkus narkotika jenis shabu dibawa ke Desa Dungingis Kecamatan Dakopemean, dan setelah kedua terduga berkomunikasi melalui hand phone, kemudian terduga E alias Lias datang menjemput narkotika jenis sabu tersebut,” Jelasnya.
“Tepat pada saat narkotika jenis sabu tersebut diserahkan oleh terduga Lk. I alias ILE kepada terduga E alias LIAS Tim langsung dilakukan penangkapan terhadap E alias LIAS, dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dibawa oleh terduga I alias ILE atas pesanannya,” Tambahnya.
Selanjutnya, menurut orang nomor satu di polres Tolitoli itu menjelaskan Barang Bukti (BB) yang ditemukan berupa 2 bungkus narkotika jenis shabu berat bruto 45,51 gram, 1 lembar kertas warna putih yang dililit dengan lakban warna hitam, 1 lembar tas plastik warna merah maron yang bertuliskan NIKE, 2 buah hand phone masing-masing merk Oppo warna hitam dan merk Vivo warna hitam dan 1 Unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam tanpa plat nomor.
“Untuk penyelidikan lebih lanjut barang bukti diamankan diruang sat Resnarkoba sedangkan tersangka I (31) dan E (38) ikut digelandang ke Mako polres Tolitoli untuk Penyelidikkan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan semua perbuatannya, Tutup Kapolres Tolitoli. ***