Gelar Konferensi Pers, AKBP Dieno HW Ungkap 2 Keberhasil Penaganan Kasus

Gelar Konferensi Pers, AKBP Dieno Hendro Widodo Ungkap 2 Keberhasil Penaganan Kasus

Buol, Sulteng | Kabartoday.id – Sat-reskrim Polres Buol menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan Kasus yang sedang di Tangani polres buol, dalam kurung waktu sebulan, di halaman Mako Polres, Selasa (29/11/2021).

Pengungkapan dua kasus yang berhasil di tangani Sat Reskrim diantaranya Penganiayaan dengan luka tusuk dan Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor),

Konferensi Pers yang di gelar Polres Buol dipimpin langsung oleh, AKBP Dieno Hendro Widodo, SIK, didampingi Paursubbag Humas, Ipda Ridwan, S.IP, Kasat Reskrim, Iptu Heru Setyono, SH.

dihadapan awak media Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, SIK menjelaskan kronologis kejadian Kasus Penganiayaan dengan luka tusukan dilakukan oleh lelaki inisial A warga Desa Potugu (34 tahun) dengan korban penganiayaan inisial (AL) warga Desa Pajeko Kecamatan Momunu terjadi pada tanggal 19 Nopember 2021 di Desa Pajeko.

“Pelaku (A) tidak terima Korban (AL) melerai keributan yang dilakukan oleh pelaku (A) dan merasa tersinggung, lalu berbalik menancapkan sebilah pisau badik yang mengenai perut (AL) tepat di bawah rusuk kanannya,” Ungkap Kapolres.

Lanjut Dieno, Dari tangan pelaku (A) tersangka telah diamankan dengan barang bukti sebilah pisau besi berukuran panjang 27 cm, dan satu buah celana panjang warna coklat yang terdapat bercak darah.

“Atas perbuatannya.tersebut tersangka (A) dikenakan pasal 352 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” Kata Dieno

Ia menambahkan, pada tanggal 2 November 2021 Unit Pidum Reskrim Polres Buol berhasil mengungkap kasus Pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di Kelurahan Kulango Kecamatan Biau Kabupaten Buol.

“Dari olah TKP yang dilakukan Unit Pidum Reskrim Polres Buol di ketahui pelaku yang melakukan aksi Curanmor Inisial JD (24) tahun dan saat ini telah di amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

“Dari tangan tersangka (JD) telah diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi DN 5562 VK, satu unit sepeda motor Yamaha merk Jupiter Z dengan Nomor Polisi DN 4407 FH,” Tambah Dieno

menurut Dieno, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka (JD) dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat/Pemilik kendaraan, untuk berhati hati saat sedang parkir kendaraannya, jangan memarkir ditempat yang sepi dan gelap, pastikan kendaraan terkunci setir,” Pungkas Dieno. ***

Pos terkait

banner 468x60