Gub Sulteng: Kadishut dan Bupati Morut Tindak Lanjuti Perusakan Hutan Lindung di Lambolo

MARDISON, MORUT – Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si akan memerintahkan Kadishut Sulteng Ir. Narhadi. MM. M.Si Cq. KPH DiMorut dan Bupati Morut Aptripel Tumimomor ST. MT untuk melakukan Pemeriksaan operasi diwilayah Hutan Lindung Lambolo, dikabupaten Morowali Utara. Hal tersebut disampaikan Gubernur kepada kabartoday.id pada (15-7) 2019.

Bacaan Lainnya

Menurut Longki Djanggola, hal ini sangat serius dan dianggap perlu bantuan aparat kepolisian dan TNI. Untuk sama2 memberantasnya.

“Dibutuhkan Bantuan aparat Kepolisian dan TNI untuk sama sama memberantasnya.” ucap Longki

Lanjut Longki, Disamping itu perlu keterlibatan Bupati Morut dan Masyarakat Morut disekitar hutan lindung tersebut (red – Lambolo) untuk sama sama menjaga dan mengawasi hutan lindung tersebut.

Secara terpisah Ketua Lembaga Advokasi Hukum dan Advokasi Rakyat di Sulteng Kasmin Saputra SH, senada dengan Gubernur Sulteng Longki Djanggola, Kepada Kabartoday diMorut saat ditanyakan tanggapannya terkait Dugaan Pengrusakan Hutan Lindung Lambolo, ditanggapinya perlu pengusutan sencara tuntas dan diproses secara hukum. Biar ada kejelasan pihak pihak mana yang terlibat dan harus ada tindakan hukum.

“Persoalaan ini selain merugikan negara dan telah merusak lingkungan.”

Menurutnya, Yang lebih penting lagi bahwa diduga pelaku telah merugikan Rakyat Banyak. Khususnya masyarakat kota Kolonedale.

Dengan demikian Pemerintah dan aparat penegak hukum Jangan hanya diam dan duduk dibelakang meja saja, Katanya pesimis atas penindakan pengrusakan hutan Lindung Lambolo.

“Pelakunya sangat jelas diduga pengolah kayu, Yang diduga pula adalah oknum warga masyarakat ganda-ganda bernama Hajira.”

Dari hasil Pantauan dan Investigasi sangat disayangkan adanya kesan pembiaran dari Pihak kehutanan, Dalam hal ini KPh setempat. Kata Kasmin Saputra SH. Selaku Ketua Lembaga Advokasi Hukum dan Advokasi Rakyat, pada KABARTODAY.com

Pos terkait

banner 468x60