Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Bupati Tolitoli Amran Hi Yahya melakukan penandatangan perjanjian kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Tolitoli di ruang kerja Bupati Tolitoli, Kamis (16/02/2023) siang.
Acara penandatanganan MoU dihadiri oleh Wakil Bupati Moh. Besar Bantilan, Sekretaris Daerah Kabupaten Tolitoli Moh. Asrul Bantilan, S.Sos, Asisten Admnistrasi Umum Usman Taba, SE, MM, Sekretaris BPKAD Kabupaten Tolitoli Fahsan Saleng, ST, Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli Muhammad Imran, SKM, Kabag Hukum Muliyadi, SH, MH, Kabag Prokopim Agusalim Bustan, SH, serta Jajaran dari Kejaksaan Negeri Tolitoli.
Bupati Tolitoli Amran Hi Yahya dalam sambutan menyebutkan, peran Kejaksaan Negeri sebagai Pengacara Negara dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi Pemerintah Daerah guna meminimalisir potensi masalah hukum yang dapat digugat oleh berbagai pihak.

“Sebagaimana yang kita ketahui, Kejaksaan negeri Tolitoli juga sangat berperan sebagai Pengacara Negara, sehingga pemerintah sudah seharusnya meminta bantuan dalam pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri,” ungkapnya.
“MoU ini dipandang perlu, Bilamana nantinya ada terjadi masalah-masalah keperdataan pada Pemerintah Kabupaten Tolitoli yang naik ke meja hukum khususnya pada bidang Tata Usaha Negara,” tambahnya.
Selanjutnya Amran Hi Yahya mengharapkan kepada seluruh OPD agar dalam menjalankan tugas dan kewajibannya senantiasa memahami dan berjalan sesuai regulasi normatif dan regulatif yang ada, sehingga tidak ada terjadi penyimpangan.
“Meski sudah ada MoU dengan Kejari, kita harus senantiasa berhati-hati dalam pelaksanaan dan penatausahaan pemerintahan di Kabupaten Tolitoli bisa semaksimal mungkin menghindari potensi terjadinya masalah perdata, serta meminimalisir terjadinya mal-administrasi dalam lingkup Organisasi Perangkat Daerah,” Pungkasnya.

Sementara itu Kajari Tolitoli Albertinus P Napitupulu, SH., MH pada kesempatan yang sama menjelaskan, tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri selain sebagai Jaksa Penuntut Umum, juga sebagai Jaksa Pengacara Negara yang bertugas untuk memberikan pendampingan serta bantuan hukum.
“MoU di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan selain menjadi Jaksa Penuntut Umum, sesuai UU No. 11 Tahun 2021, kami juga merupakan Jaksa Pengacara Negara dengan memberikan pelayanan, pendampingan, dan bantuan hukum,” jelasnya.
“Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada kejaksaan Negeri Tolitoli akan terus bersinergi dengan APIP selaku pengawas internal, dan melakukan kajian-kajian secara teknis sesuai dengan tugas dan fungsi dari APIP itu sendiri,” Tambahnya.
Kajari Tolitoli menambahkan, pada Tahun 2023 dirinya pemerintah daerah melalui OPD yang memiliki proyek strategis daerah dapat terus melakukan konsultasi Hukum serta meminta pendampingan hukum dari Kejari Tolitoli.
“Dengan dilakukannya penandatanganan MoU, semua proyek strategis daerah yang dapat meningkatkan sinergitas dan saling menguatkan satu sama lainnya sehingga dapat tercapai supremasi hukum yang berkeadilan bersama Pemerintah Kabupaten Tolitoli dan Kejaksaan Negeri Tolitoli dalam melakukan pendampingan,” pungkasnya. ***









