Tolitoli, Kabartoday.com – Kejaksaan Negeri Tolitoli Cabang Ogotua menggelar penyuluhan hukum terkait penggunaan dana desa yang melibatkan perangkat desa Bambapula, Kecamatan Ogotua di aula Balai Desa Bambapula, Jumat (23/4/2021).
“Kegiatan ini merupakan agenda rutin dari kejaksaan cabang Ogotua. Pada Kegiatan ini, peserta penyuluhan yang hadir berjumlah puluhan orang, mulai dari kepala desa ogotua beserta perangkat desa, ketua dan anggota BPD desa bambapula, dan masyarakat desa bambapula,” Kata Kacabjari Ogotua Heppies Maykel H. Notanubun, SH kepada media.
Heppies Maykel H. Notanubun, SH.
meminta agar seluruh peserta antusias dalam giat penyuluhan hukum, karena materi yang dibawakan berkaitan dengan “Dana Desa” dengan merujuk pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021.
Heppies Maykel H. Notanubun, SH., menyampaikan agar pemerintah desa tetap mematuhi protokoler kesehatan. Berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2004, Kejaksaan ikut terlibat dalam program dana desa.
Ia mengimbau dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) hendaknya mengikuti kriteria penerima sesuai aturan Permendes. “Kepada pemerintah desa jika ada permasalahan supaya mengundang pihak dari Kejari Tolitoli untuk berdiskusi,” pungkasnya.
Selama kegiatan penyuluhan Hukum berlangsung secara kondusif dan sesuai rencana serta tetap memperhatikan protokol kesehatan. ***