Kades Malomba Lakukan Kejahatan Demokrasi

Moh. Nurmansyah Bantilan : Selamatkan Demokrasi, Bawaslu Harus Berani Ambil Tindakan Tegas


Tolitoli Sulteng | Kabartoday.id – ketua Tim pemenangan dan Kuasa hukum calon bupati “Muurahhati” mengecam tindakan oknum kepala desa malomba kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli yang melakukan kampanye ilegal kepada salah satu calon kandidat bupati Kabupaten Tolitoli 2024.

Ketua Tim Pemenangan “Murahhati” Moh. Nurmansyah Bantilan dalam press Rilis mengecam keras terkait tindakan oknum kepala desa yang telah melakukan kampanye ilegal serta merugikan kandidat lain dalam pilkada bupati dan wakil bupati Tolitoli.

“Dengan beredarnya vidio viral Kepala Desa Malomba yang mendukung salah satu pasangan calon di pilkada Tolitoli, sangat berpotensi merugikan kandidat lain. Harusnya kepala desa wajib menjunjung tinggi netralitas dalam setiap momen pilkada bukan malah menjadi pelaku kejahatan terhadap demokrasi.

Bacaan Lainnya

 

“Jadi Jabatan kepala desa sebagai pelaksana pemerintah desa, bukan pelaksana kampanye terhadap pilkada apalagi untuk mendukung salah satu calon,” Ungkap Nurmansyah Bantilan Minggu (08/09/2024) siang didampingi

Sekretaris pemenangan Ir. Agus Burhan,
Koordinator Tim Hukum Murahhati, Agus Bakri, S.Hi., M.H dan Hernald A. Loho (Devisi Humas) dan Anggota Tim Hukum.

Dihadapan awak media Nurmansyah Bantilan berharap Penyelenggara pemilu dan badan pengawasan pemilu bisa mengambil sikap tegas agar kepala desa Malomba bisa diporoses hukum sesuai dengan undang undang pilkada.

“Kami mengecam dengan keras oknum kepala desa yang telah memihak kepada salah satu pasangan calon, dan pihak Bawaslu harus menuntaskan kasus vidio viral kepala desa Malomba sehingga ada efek jera dan menjadi perhatian semua kepala desa, dan ASN. terkait kasus kepala desa ini Kami dari “Murahhati” akan mengawal setiap proses yang di lakukan Bawaslu,” Pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Tim Hukum Mutahhati, Agus Bakri, S.Hi., M.H dihadapan awak media mengatakan Seorang kepala desa yang memihak salah satu calon terikat dengan aturan hukum beserta sangsinya dalam, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

“Aturan mengenai larangan kepala desa untuk berpartisipasi dalam kampanye politik, khususnya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) atau pemilihan umum (Pemilu), diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan,” Kata Agus Bakri.

Lebih Lanjut Agus Bakri menjelaskan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa bertujuan agar kepala desa dapat menjaga netralitas aparatur pemerintah desa dan mencegah konflik kepentingan dalam proses politik.

Ada Beberapa regulasi yang mengatur larangan tersebut kata Koordinator Tim Hukum diantaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Dalam Pasal 29 b membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu Dalam pasal 29 j: ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau.pemilihan kepala daerah.

“Adapun sanksi yang diberikan terdapat pasal 30: Kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis,” Jelasnya.

Selanjutnya, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Pasal 71 ayat (1): Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, angota TNI/Polri, dan.kepala desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang.menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” Bebernya.

“Adapun SANKSI nya terdapat pada Pasal 188, Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 71, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) Bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.00,00 (enam ratus ribu) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah),” Tambahnya.

Terakhir, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Peraturan ini menegaskan bahwa kepala desa tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis atau menjadi bagian dari tim sukses dalam Pilkada atau Pemilu,”Imbuhnya.

Kepada Seluruh masyarakat, Agus Bakri meminta jika nantinya ada oknum kepala desa dan ASN yang tidak netral dalam pilkada, agar segera melaporkan kepada badan pengawasan pemilu (Bawaslu) agar bisa di proses sesuai perundang undangan.

“Saya mengajak kepada semua pihak agar jangan perna ragu untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan pilkada, karena jika ini dibiarkan terus maka akan merusak demokrasi dikabupaten Tolitoli,” Bebernya.

“Mari kita bersatu memajukan Kabupaten Tolitoli dan menciptakan pilkada di kabupaten Tolitoli yang aman dan damai. Lawan setiap kecurangan yang terjadi demi Tolitoli 5 tahun kedepan,” pungkasnya. ***

Pos terkait

banner 468x60