Kajari HSU Gaspoll, Kali ini 1 Kepala Desa di Tetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

Hulu Sungai Utara, Kalsel | Kabartoday.id – Belum satu bulan bertugas, Kajari HSU lagi lagi menetapkan dan menahan 1 (satu) orang Tersangka berinisial R dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa TA. 2024 pada Desa Bararawa, Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Dr. Albertinus P Napitupulu, S.H., M.H dalam press rilisnya menerangkan bahwa penetapan Tersangka dan penahanan terhadap Tersangka berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang cukup hal tersebut berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP

“Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana” Kata Dr. Albertinus P Napitupulu kepada media Kabartoday.id l, Rabu (13/08/2025) sore Pukul 18:35 WITA.

Lanjut Ia menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan TIM Penyidik Kejari HSU bahwa penyidik mengindikasi tah terjadi kerugian negara mencapai Rp. 659.721.739,00

“Iya, Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara telah terjadi kerugian negara sebesar 658.721.739.00 juta Rupiah yang dilakukan olehTersangka berinisial R selaku kepala Desa,” Tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Akhmad Zahedi Fikry, S.H., M.H., menjelaskan bahwa mengacu kepada Peraturan Desa Bararawa Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Bararawa Tahun Anggaran 2024 dan Laporan Realisasi APBDes Desa Bararawa, diketahui Desa Bararawa TA. 2024 memiliki pendapatan sebesar Rp. 1.239.846.556,99 dan pencairan dari Kas Desa Bararawa tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 1.351.582.879,0. Atas tindakan dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari HSU menurut penjelasan Kasi Intelijen Asis Budianto, SH.,MH Camat dan Seluruh Kepala Desa Kecamatan Paminggir mendukung secara penuh terkait Penyidikan agar menjadi pembelajaran bagi kepala desa lainnya agar selalu berhati hati mengelola dana desa.

“Pemerintah Kecamatan dan seluruh kepala desa se-Kecamatan Paminggir berharap kejadian kepala desa Bararawa yang telah melakukan penyalahgunaan ADD maupun DD tidak terulang kembali serta dapat menjadi contoh terhadap Kepala Desa lain beserta perangkat Desa dalam pengalokasian ADD maupun DD sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” Ungkap Akhmad Zahedi Fikry.

Adapun motif Tersangka, Kata Akhmad Zahedi Fikry, Kades Bararawa memerintahkan kepada Kaur Keuangan Desa Bararawa untuk melakukan pencairan anggaran Desa Bararawa tanpa adanya bukti dukung yang harus dilengkapi serta memerintahkan kepada Kaur Keuangan untuk melakukan transfer kepada rekening pribadi milik Tersangka R dan sdri. MK (Isteri dari Tersangka R) dengan maksud melawan hukum.

Selanjutnya kata Kasipidsus terdapat belanja fiktif atas perintah dari Tersangka R selaku Kepala Desa Bararawa sebesar Rp. 422.154.700,00 dan melakukan Pencairan Dana atas perintah dan Kepentingan Pribadi Kepala Desa sebesar Rp. 289.763.839,00.

“Jadi Tersangka R melakukan Pencairan Dana Desa untuk Kepentingan Pribadi terhadap Kegiatan Bantuan Langsung Tunai, Gaji Perangkat Desa, Insentif Kader dan Konsumsi yang belum dibayarkan oleh Tersangka R selaku Kepala Desa Bararawa,” Kata Kasipidsus. jadi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor: 700.1.2.2/123-Ks/Itdakab tanggal 8 Agustus 2025, Jumlah Kerugian Keuangan Desa tahun 2024 awalnya sebesar Rp. 711.918.539.00, dikurangi dengan Pengembalian Uang dari Kepala Desa Bararawa sebesar Rp. 56.150.000,00, maka dari Jumlah Kerugian Keuangan Desa tahun 2024 maka Jumlah Kerugian Negara sebesar Rp. 659.721.739,00,”.Ujarnya.

Selanjutnya Akhmad Zahedi Fikry menerangkan, Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tersangka R langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Amuntai dan dilakukan Pengecekan Kesehatan oleh Dokter di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Amuntai telah dinyatakan Sehat.

“Untuk Tersangka R dilakukan Penahanan selama 20 hari sejak tanggal 13 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 01 September 2025,” Ujarnya.

“Atas perbuatan perbuatannya, tersangka R disangka telah melanggar PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, SUBSIDIAIR Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Tutupnya. ***

Pos terkait

banner 468x60