Kajari Tolitoli Bantah Adanya Permintaan Uang 1 Miliar, Albertinus Parlinggoman Napitupulu : Ini yang sebenarnya !!!

Tolitoli, Sulteng | Kabartoday.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albertinus Napitupulu, SH, MH, akhirnya angkat bicara soal tudingan terkait dirinya meminta uang sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Mega Mandiri Makmur, Beni Candra (BC).

Alih-alih membenarkan tudingan yang disampaikan di beberapa media, Kajari justru menceritakan awal kronologis pertemuan dengan BC tahun 2022, Saat dirinya baru menjabat sebagai Kejari Tolitoli.,

Kajari Tolitoli Drm Albertinus Parlinggoman Napitupulu, SH., MH dihadapan sejumlah media mengungkap sejak awal menjabat sebagai Kejari Tolitoli di tahun 2022 Beni Candra datang kekantor kejaksaan negeri Tolitoli untuk berkordinasi terkait sisa uang pekerjaan proyek pasar rakyat Galumpang yang belum di bayarkan oleh pemerintah daerah.

“Jadi BC datang kekantor dan ketemu dengan saya bercerita tentang sisa anggaran yang belum di bayarkan pemerintah daerah dan kondisinya saat itu,” Kata kajari Dalam konferensi pers di Kantor Kejari Tolitoli, Jumat (4/7/2025) sore

Lanjut Albertinus Parlinggoman Napitupulu, SH. MH menjelaskan bukan hanya satu atau dua kali BC datang kekantor kejaksaan dan kedatangannya sudah berulang agar dirinya bisa mendapatkan penerangan hukum dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara terkait adanya temuan oleh Badan Pemeriksaan keuangan (BPK) di pekerjaan pengadaan alat kesehatan(Alkes) dan pembagunan gedung Rumah sakit Siti Zubaidah.

“Melihat kondisi BC saat itu (Lagi kesusahan), sebagai sesama manusia, justru saya merasa kasihahan melihatnya dan sempat membantu memberikan sejumlah dana kepada BC selama berada di Tolitoli, jadi janganlah di putar balikkan bahwa saya yang meminta uang kepada BC,” ungkapnya.

“Yang pasti BC datang menceritakan kesusahannya saat ini, untuk membayar kontrakan dan kewajiban lainnya,” ungkap Kajari.

Masalah muncul kata Albertinus, saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil pemeriksaan pada 2023, yang menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp1 miliar dari proyek yang digarap Beni. Kejaksaan, sesuai MoU dengan Pemda Tolitoli untuk penyelamatan keuangan negara.

“Jadi kejaksaan negeri Tolitoli sudah tiga kali melayangkan surat panggilan kepada Beni agar menyelesaikan temuan tersebut lewat TP-TGR. Namun, semua panggilan Kejaksaan melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di abaikan. Jangan dibalik-balik! Kami menjalankan tugas negara, dan ingin menyelamatkan uang negara,” tegas Kajari.

Polemik menurut Kajari berlanjut saat Beni menggugat Pemda secara perdata karena sisa pembayaran proyek pembangunan Pasar Rakyat di Desa Galumpang belum cair. Gugatan itu dimenangkan Beni, namun tidak seluruh dana dicairkan karena masih ada temuan BPK yang belum diselesaikan.

“Yang mengejutkan adalah saat mengecek berkas gugatan ke pengadilan terkait putusan untuk membayar kepada BC, akan tetapi ada dokumen yang hilang Itu yang membuat kami curiga. dokumen lenyap, tapi berkas perkara lain tetap ada. “Ini ada yang tidak beres,” ujarnya.

Ia menambahkan, kejaksaan menerima Laporan soal terbengkalainya pembangunan pasar Galumpang senilai Rp5,61 miliar di tahun 2025, mendapatkan laporan tersebut, Kejaksaan langsung turun kelapangan untuk memastikan, alhasil dari pemeriksaan menunjukkan proyek tersebut belum rampung 100 persen dan belum bisa difungsikan sepenugnya.

“Dari hasil penyelidikan, tim menemukan alat bukti hanwa kasus pasar Galumpang bisa naik ke penyidikan dan menemukan dua alat bukti, sehingga dalam gelar perkara tim penyidik menetapkan BC sebar tersangka korupsi pasar Rakyat Galumpang. Penetapan tersangka BC sudah melalui prosedur sah, ada saksi, ahli, dan surat perhitungan kerugaian negara yang di keluarkanoleh Inspektorat, Bahkan kami gelar perkara ini bersama semua Kasi di kejaksaan, Ini bukan karangan,” kata Kajari.

Diakhir Ia menegaskan bahwa tudingan permintaan uang yang dubtuhukan kepada dirinya hanyalah fitnah yang sengaja diembuskan untuk menggiring opini publik yang mana saat ini kejaksaan Negeri Tolitoli Kejari Tolitoli telah menetapkan BC sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari kedepan.

“Kalau memang ada bukti rekaman atau WhatsApp seperti yang diklaim kuasa hukum, silakan buka ke publik. Kami siap menghadapi karena ini murni penegakan hukum berdasarkan laporan yang masuk,” pungkasnya. ***

Pos terkait

banner 468x60